Footer 2

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Aparat Tutup Mata Terkait Penambang Pasir Ilegal Yang Semakin Menjamur DIwilayah Kabupaten Blitar

 



Blitar /,GerbangInfopol.com- Maraknya aktivitas tambang Galian C diwilayah Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, menunjukkan betapa lemahnya Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap aktivitas pertambangan diwilayah Kabupaten Blitar, membuat pelaku pertambangan diwilayah ini makin tumbuh subur dan tidak masuk kas daerah karena aksi oknum nakal. 


Kerusakan ekosistem di Kabupaten Blitar, memprihatinkan, banyak efek pertambangan yakni tebing bantaran sungai banyak yang sudah mengalami longsor dan hal itu sangat membahayakan, masyarakat disekitar bantaran sungai karena selain kebanjiran, jalan jalan yang dilalui banyak yanAparat Tutup Mata Terkait Penambang Pasir Ilegal Yang Semakin Menjamur DIwilayah Kabupaten Blitar


Blitar - Maraknya aktivitas tambang Galian C diwilayah Jimbe, Kecamatan Kademangan kabupaten Blitar menunjukkan betapa Lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan diwilayah Kabupaten Blitar hal membuat pelaku pertambangan di wilayah ini makin tumbuh subur serta ratusan Milyard pendapatan daerah pada sektor tambang akan hilang atau tidak masuk kas daerah karena aksi oknum nakal. 


Kerusakan ekosistem di kabupaten Blitar, memprihatinkan, banyak efek pertambangan yakni tebing bantaran sungai banyak yang sudah mengalami longsor dan hal itu sangat membahayakan masyarakat disekitar bantaran karena selain kebanjiran, jalan - jalan yang dilalui banyak yang seperti genangan kolam karena kerusakan jalan.


Selain menggunakan sebagai alat penyedot pasir, juga menggunakan exsavator sebagai alat untuk menaikan pasir ke atas armada truck.


Berdasarkan keterangan dari warga kegiatan penyedotan pasir tidak hanya milik perorangan banyak tambang serupa yang buka.


“Terkait kegiatan yang sedang berjalan sekarang ini banyak dilakukan oleh oknum penggali tambang, masyarakat sekarang geram karna terkait jalan di desa banyak yang rusak atau berlubang," ucap nya warga setempat.


Lokasi pertambangan yang ada diarea jimbe juga tentunya dalam menggunakan BBM banyak diduga banyak menggunakan BBM solar Bersubsidi selain harganya murah mereka juga berhitung tentang keuntungan yang mereka dapatkan. 


Meskipun pengelolaan tambang yang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya, namun mayoritas pula tidak memperhatikan dampak lingkungan malah justru lebih sering terabaikan oleh pengelola karena ramainya kendaraan yang keluar masuk lokasi. Belum lagi debu yang berterbangan di sekitaran lokasi sungguh mengganggu pernapasan para pengguna jalan atau petani di sekitaran jalan masuk menuju lokasi tambang.


Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. 


Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.


Dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama pemegang kekuasaan diwilayah setempat baik Polsek maupun Polres agar untuk sesegera menindak lanjuti pelaku tambang yang di duga iligal tersebut.g seperti genangan kolam karena kerusakan jalan,


Selain menggunakan sebagai alat penyedot pasir, juga menggunakan exsavator sebagai alat untuk menaikan pasir ke atas armada truck , berinisial (ONTONG.PASIR)


Berdasarkan keterangan dari warga kegiatan penyedotan pasir tidak hanya milik perorangan banyak tambang serupa yang buka.


“ Terkait kegiatan yang sedang berjalan sekarang ini banyak dilakukan oleh oknum penggali tambang, masyarakat geram karna terkait jalan di desa banyak yang rusak atau berlubang," ucap nya warga setempat.


Lokasi pertambangan yang ada diarea jimbe juga tentunya dalam menggunakan BBM banyak diduga banyak menggunakan BBM solar Bersubsidi selain harganya murah mereka juga berhitung tentang keuntungan yang mereka dapatkan. 


Meskipun pengelolaan tambang yang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya, namun mayoritas pula tidak memperhatikan dampak lingkungan malah justru lebih sering terabaikan oleh pengelola karena ramainya kendaraan yang keluar masuk lokasi. Belum lagi debu yang berterbangan di sekitaran lokasi sungguh mengganggu pernapasan para pengguna jalan atau petani di sekitaran jalan masuk menuju lokasi tambang.


Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. 


Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.


Dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama pemegang kekuasaan diwilayah setempat baik Polsek maupun Polres agar untuk sesegera menindak lanjuti pelaku tambang yang di duga iligal tersebut.(Tim)

Share:

Aparat Tutup Mata Terkait Penambang Pasir Ilegal Yang Semakin Menjamur DIwilayah Kabupaten Blitar

  



Blitar, Gerbanginfopol.com - Maraknya aktivitas tambang Galian C diwilayah Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, menunjukkan betapa lemahnya Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap aktivitas pertambangan diwilayah Kabupaten Blitar, membuat pelaku pertambangan diwilayah ini makin tumbuh subur dan tidak masuk kas daerah karena aksi oknum nakal. 


Kerusakan ekosistem di Kabupaten Blitar, memprihatinkan, banyak efek pertambangan yakni tebing bantaran sungai banyak yang sudah mengalami longsor dan hal itu sangat membahayakan, masyarakat disekitar bantaran sungai karena selain kebanjiran, jalan jalan yang dilalui banyak yanAparat Tutup Mata Terkait Penambang Pasir Ilegal Yang Semakin Menjamur DIwilayah Kabupaten Blitar


Blitar - Maraknya aktivitas tambang Galian C diwilayah Jimbe, Kecamatan Kademangan kabupaten Blitar menunjukkan betapa Lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan diwilayah Kabupaten Blitar hal membuat pelaku pertambangan di wilayah ini makin tumbuh subur serta ratusan Milyard pendapatan daerah pada sektor tambang akan hilang atau tidak masuk kas daerah karena aksi oknum nakal. 


Kerusakan ekosistem di kabupaten Blitar, memprihatinkan, banyak efek pertambangan yakni tebing bantaran sungai banyak yang sudah mengalami longsor dan hal itu sangat membahayakan masyarakat disekitar bantaran karena selain kebanjiran, jalan - jalan yang dilalui banyak yang seperti genangan kolam karena kerusakan jalan.


Selain menggunakan sebagai alat penyedot pasir, juga menggunakan exsavator sebagai alat untuk menaikan pasir ke atas armada truck.


Berdasarkan keterangan dari warga kegiatan penyedotan pasir tidak hanya milik perorangan banyak tambang serupa yang buka.


“Terkait kegiatan yang sedang berjalan sekarang ini banyak dilakukan oleh oknum penggali tambang, masyarakat sekarang geram karna terkait jalan di desa banyak yang rusak atau berlubang," ucap nya warga setempat.


Lokasi pertambangan yang ada diarea jimbe juga tentunya dalam menggunakan BBM banyak diduga banyak menggunakan BBM solar Bersubsidi selain harganya murah mereka juga berhitung tentang keuntungan yang mereka dapatkan. 


Meskipun pengelolaan tambang yang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya, namun mayoritas pula tidak memperhatikan dampak lingkungan malah justru lebih sering terabaikan oleh pengelola karena ramainya kendaraan yang keluar masuk lokasi. Belum lagi debu yang berterbangan di sekitaran lokasi sungguh mengganggu pernapasan para pengguna jalan atau petani di sekitaran jalan masuk menuju lokasi tambang.


Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. 


Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.


Dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama pemegang kekuasaan diwilayah setempat baik Polsek maupun Polres agar untuk sesegera menindak lanjuti pelaku tambang yang di duga iligal tersebut.g seperti genangan kolam karena kerusakan jalan,


Selain menggunakan sebagai alat penyedot pasir, juga menggunakan exsavator sebagai alat untuk menaikan pasir ke atas armada truck , berinisial (ONTONG.PASIR)


Berdasarkan keterangan dari warga kegiatan penyedotan pasir tidak hanya milik perorangan banyak tambang serupa yang buka.


“ Terkait kegiatan yang sedang berjalan sekarang ini banyak dilakukan oleh oknum penggali tambang, masyarakat geram karna terkait jalan di desa banyak yang rusak atau berlubang," ucap nya warga setempat.


Lokasi pertambangan yang ada diarea jimbe juga tentunya dalam menggunakan BBM banyak diduga banyak menggunakan BBM solar Bersubsidi selain harganya murah mereka juga berhitung tentang keuntungan yang mereka dapatkan. 


Meskipun pengelolaan tambang yang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya, namun mayoritas pula tidak memperhatikan dampak lingkungan malah justru lebih sering terabaikan oleh pengelola karena ramainya kendaraan yang keluar masuk lokasi. Belum lagi debu yang berterbangan di sekitaran lokasi sungguh mengganggu pernapasan para pengguna jalan atau petani di sekitaran jalan masuk menuju lokasi tambang.


Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. 


Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.


Dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama pemegang kekuasaan diwilayah setempat baik Polsek maupun Polres agar untuk sesegera menindak lanjuti pelaku tambang yang di duga iligal tersebut.(Tim)

Share:

Kabupaten Nganjuk Bersiap Untuk Tahun Ajaran Baru 2026/2027 Dengan Laksanakan Penjangkauan Siswa SR




Gerbanginfopol.com

NGANJUK - Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) mulai melakukan penjangkauan calon peserta didik untuk Sekolah Rakyat (SR) yang beralamat di Desa Balonggebang Kecamatan Gondang dan ditargetkan akan beroperasi pada tahun akademik 2026/2027. 


Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi pada acara Penjangkauan Peserta Didik Sekolah Rakyat Kabupaten Nganjuk menyampaikan percepatan penjangkauan calon siswa dengan tetap menjaga ketepatan sasaran. Dimana proses rekrutmen siswa selain mengejar jumlah juga harus benar-benar menjangkau anak-anak yang paling membutuhkan.


Tolong dipercepat dan kerja ekstra, tapi perlu diingat, cepat bukan berarti tidak tepat sasaran. Penjangkauan siswa harus mencakup SD, SMP, SMA. Apabila ada yang mengalami kesulitan, saya siap turun bersama kalian," urai kang Marhaen sapaan akbrabnya pada acara Penjangkauan Peserta Didik Sekolah Rakyat Kabupaten Nganjuk yang diikuti 156 pendamping PKH dan 20 TKSK. 


Lanjut kang Marhaen, sebagaimana instruksi Menteri Pekerjaan Umum, pembangunan fasilitas SR di Kabupaten Nganjuk, ditargetkan rampung pada 20 Juni 2026. Setelah itu dilanjutkan pada tahap pengelolaan sekolah, persiapan pengajaran, hingga peresmian Sekolah Rakyat. 


Untuk biaya pendidikan di Sekolah Rakyat semua ditanggung pemerintah, baik biaya pendidikan, asrama, sandang, makanan, hingga akomodasi peserta didik. Kalau berbicara fasilitas saya kira cukup lengkap, disana ada laboratorium, perpustakaan, ruang komputer, tempat ibadah, fasilitas olahraga, ruang kelas, dan asrama, jelasnya.


Ditempat yang sama kepala Dinsos PPPA Nganjuk Haris Jatmiko mengatakan, penjangkauan peserta didik saat ini difokuskan pada anak-anak dari keluarga kurang mampu yang masuk kategori desil 1 dan 2 selain itu masih ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi calon siswa. 


"Untuk calon siswa harus memenuhi kriteria usia sesuai jenjang pendidikan masing-masing, selain itu melampirkan hasil uji kesehatan dan surat pernyataan berminat bersekolah serta siap mengikuti sistem pembelajaran di Sekolah Rakyat," ujarnya. 


Haris juga tidak menampik, soal Sekolah Rakyat sebagai program baru inisiatif strategis pemerintah untuk memutus rantai kemiskinan akan dihadapkan pada sejumlah tantangan berat, seperti adanya orang tua yang mempertanyakan sistem pendidikan di SR. 


Sebab, tidak menutup kemungkinan, para calon peserta didik akan merasa keberatan karena harus tinggal di asrama dan menjadikan minat masyarakat rendah, karena itu ia menilai, perlu adanya sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat akan SR.


"Masyarakat perlu diberi pengetahuan agar tidak khawatir. Seperti contoh, kalau SR adalah program prioritas Presiden maka sistem pengelolaan maupun pengajarannya sudah disusun dengan baik. Disamping itu untuk tenaga pengajar maupun pengasuh dipastikan sudah memiliki kompetensi yang berkualitas.” tandanya. (Dedy.S)

Share:

MKKS SMP Negeri Kabupaten Kediri, Perkuat Komitmen Pendidikan Bermutu, Ini Pesan Kadisdik Tegaskan Nol Bullying dan Pungli




 KEDIRI - GerbangInfopol.com

Komitmen mewujudkan pendidikan yang berkualitas, aman, dan berintegritas kembali ditegaskan dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Kediri yang digelar di SMP Negeri 1 Kandat.


Forum yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Dr. Mokhamat Muhsin, KetuaMKKS SMP Kabupaten Kediri, serta seluruh kepala SMP negeri se-Kabupaten Kediri tersebutmenjadi momentum memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam menghadapi berbagai tantangan dunia pendidikan.


Dalam arahannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Dr. Mokhamat Muhsin,menekankan pentingnya peran kepala sekolah sebagai garda terdepan dalam menjaga kualitas layanan pendidikan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.


Muhsin secara tegas mengingatkan seluruh kepala sekolah untuk tidak memberi ruang terhadap praktik perundungan (bullying) maupun pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.


"Jangan sampai ada kasus bullying yang dibiarkan terjadi di sekolah. Begitu juga dengan pungli,tidak boleh ada toleransi. 


Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang," tegasnya, Senin (8/6/2026).


Selain isu perlindungan peserta didik, Muhsin juga memberikan perhatian khusus terhadap penyerahan ijazah bagi lulusan. Ia meminta seluruh sekolah segera memproses dan menyerahkan ijazah tanpa syarat apa pun setelah pengumuman kelulusan.


"Ijazah adalah hak siswa. Tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun. Jika memang diperlukan,sekolah bisa proaktif mengantarkan langsung ke rumah siswa agar hak mereka benar-benar diterima," ujarnya.

Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027,Muhsin menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk menjalankan proses penerimaan sesuai regulasi yang berlaku dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.


Menurutnya, informasi terkait SPMB harus disampaikan secara terbuka dan mudah dipahami masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan maupun persepsi yang keliru.


"SPMB harus berjalan sesuai aturan. Berikan informasi yang jelas kepada masyarakat sehingga proses penerimaan murid baru berlangsung tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.


Sementara itu, forum MKKS juga dimanfaatkan sebagai wadah koordinasi dan berbagi pengalaman antar kepala sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Melalui kolaborasi yang semakin kuat, para kepala sekolah diharapkan mampu menghadirkan inovasi dant erobosan untuk menjawab kebutuhan pendidikan yang terus berkembang. (DEDY.S)

Share:

Definition List

Unordered List

Support