Footer 2

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Aparat Tutup Mata Terkait Penambang Pasir Ilegal Yang Semakin Menjamur DIwilayah Kabupaten Blitar

 



Blitar /,GerbangInfopol.com- Maraknya aktivitas tambang Galian C diwilayah Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, menunjukkan betapa lemahnya Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap aktivitas pertambangan diwilayah Kabupaten Blitar, membuat pelaku pertambangan diwilayah ini makin tumbuh subur dan tidak masuk kas daerah karena aksi oknum nakal. 


Kerusakan ekosistem di Kabupaten Blitar, memprihatinkan, banyak efek pertambangan yakni tebing bantaran sungai banyak yang sudah mengalami longsor dan hal itu sangat membahayakan, masyarakat disekitar bantaran sungai karena selain kebanjiran, jalan jalan yang dilalui banyak yanAparat Tutup Mata Terkait Penambang Pasir Ilegal Yang Semakin Menjamur DIwilayah Kabupaten Blitar


Blitar - Maraknya aktivitas tambang Galian C diwilayah Jimbe, Kecamatan Kademangan kabupaten Blitar menunjukkan betapa Lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan diwilayah Kabupaten Blitar hal membuat pelaku pertambangan di wilayah ini makin tumbuh subur serta ratusan Milyard pendapatan daerah pada sektor tambang akan hilang atau tidak masuk kas daerah karena aksi oknum nakal. 


Kerusakan ekosistem di kabupaten Blitar, memprihatinkan, banyak efek pertambangan yakni tebing bantaran sungai banyak yang sudah mengalami longsor dan hal itu sangat membahayakan masyarakat disekitar bantaran karena selain kebanjiran, jalan - jalan yang dilalui banyak yang seperti genangan kolam karena kerusakan jalan.


Selain menggunakan sebagai alat penyedot pasir, juga menggunakan exsavator sebagai alat untuk menaikan pasir ke atas armada truck.


Berdasarkan keterangan dari warga kegiatan penyedotan pasir tidak hanya milik perorangan banyak tambang serupa yang buka.


“Terkait kegiatan yang sedang berjalan sekarang ini banyak dilakukan oleh oknum penggali tambang, masyarakat sekarang geram karna terkait jalan di desa banyak yang rusak atau berlubang," ucap nya warga setempat.


Lokasi pertambangan yang ada diarea jimbe juga tentunya dalam menggunakan BBM banyak diduga banyak menggunakan BBM solar Bersubsidi selain harganya murah mereka juga berhitung tentang keuntungan yang mereka dapatkan. 


Meskipun pengelolaan tambang yang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya, namun mayoritas pula tidak memperhatikan dampak lingkungan malah justru lebih sering terabaikan oleh pengelola karena ramainya kendaraan yang keluar masuk lokasi. Belum lagi debu yang berterbangan di sekitaran lokasi sungguh mengganggu pernapasan para pengguna jalan atau petani di sekitaran jalan masuk menuju lokasi tambang.


Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. 


Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.


Dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama pemegang kekuasaan diwilayah setempat baik Polsek maupun Polres agar untuk sesegera menindak lanjuti pelaku tambang yang di duga iligal tersebut.g seperti genangan kolam karena kerusakan jalan,


Selain menggunakan sebagai alat penyedot pasir, juga menggunakan exsavator sebagai alat untuk menaikan pasir ke atas armada truck , berinisial (ONTONG.PASIR)


Berdasarkan keterangan dari warga kegiatan penyedotan pasir tidak hanya milik perorangan banyak tambang serupa yang buka.


“ Terkait kegiatan yang sedang berjalan sekarang ini banyak dilakukan oleh oknum penggali tambang, masyarakat geram karna terkait jalan di desa banyak yang rusak atau berlubang," ucap nya warga setempat.


Lokasi pertambangan yang ada diarea jimbe juga tentunya dalam menggunakan BBM banyak diduga banyak menggunakan BBM solar Bersubsidi selain harganya murah mereka juga berhitung tentang keuntungan yang mereka dapatkan. 


Meskipun pengelolaan tambang yang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya, namun mayoritas pula tidak memperhatikan dampak lingkungan malah justru lebih sering terabaikan oleh pengelola karena ramainya kendaraan yang keluar masuk lokasi. Belum lagi debu yang berterbangan di sekitaran lokasi sungguh mengganggu pernapasan para pengguna jalan atau petani di sekitaran jalan masuk menuju lokasi tambang.


Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. 


Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.


Dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama pemegang kekuasaan diwilayah setempat baik Polsek maupun Polres agar untuk sesegera menindak lanjuti pelaku tambang yang di duga iligal tersebut.(Tim)

Share:

Aparat Tutup Mata Terkait Penambang Pasir Ilegal Yang Semakin Menjamur DIwilayah Kabupaten Blitar

  



Blitar, Gerbanginfopol.com - Maraknya aktivitas tambang Galian C diwilayah Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, menunjukkan betapa lemahnya Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap aktivitas pertambangan diwilayah Kabupaten Blitar, membuat pelaku pertambangan diwilayah ini makin tumbuh subur dan tidak masuk kas daerah karena aksi oknum nakal. 


Kerusakan ekosistem di Kabupaten Blitar, memprihatinkan, banyak efek pertambangan yakni tebing bantaran sungai banyak yang sudah mengalami longsor dan hal itu sangat membahayakan, masyarakat disekitar bantaran sungai karena selain kebanjiran, jalan jalan yang dilalui banyak yanAparat Tutup Mata Terkait Penambang Pasir Ilegal Yang Semakin Menjamur DIwilayah Kabupaten Blitar


Blitar - Maraknya aktivitas tambang Galian C diwilayah Jimbe, Kecamatan Kademangan kabupaten Blitar menunjukkan betapa Lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan diwilayah Kabupaten Blitar hal membuat pelaku pertambangan di wilayah ini makin tumbuh subur serta ratusan Milyard pendapatan daerah pada sektor tambang akan hilang atau tidak masuk kas daerah karena aksi oknum nakal. 


Kerusakan ekosistem di kabupaten Blitar, memprihatinkan, banyak efek pertambangan yakni tebing bantaran sungai banyak yang sudah mengalami longsor dan hal itu sangat membahayakan masyarakat disekitar bantaran karena selain kebanjiran, jalan - jalan yang dilalui banyak yang seperti genangan kolam karena kerusakan jalan.


Selain menggunakan sebagai alat penyedot pasir, juga menggunakan exsavator sebagai alat untuk menaikan pasir ke atas armada truck.


Berdasarkan keterangan dari warga kegiatan penyedotan pasir tidak hanya milik perorangan banyak tambang serupa yang buka.


“Terkait kegiatan yang sedang berjalan sekarang ini banyak dilakukan oleh oknum penggali tambang, masyarakat sekarang geram karna terkait jalan di desa banyak yang rusak atau berlubang," ucap nya warga setempat.


Lokasi pertambangan yang ada diarea jimbe juga tentunya dalam menggunakan BBM banyak diduga banyak menggunakan BBM solar Bersubsidi selain harganya murah mereka juga berhitung tentang keuntungan yang mereka dapatkan. 


Meskipun pengelolaan tambang yang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya, namun mayoritas pula tidak memperhatikan dampak lingkungan malah justru lebih sering terabaikan oleh pengelola karena ramainya kendaraan yang keluar masuk lokasi. Belum lagi debu yang berterbangan di sekitaran lokasi sungguh mengganggu pernapasan para pengguna jalan atau petani di sekitaran jalan masuk menuju lokasi tambang.


Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. 


Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.


Dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama pemegang kekuasaan diwilayah setempat baik Polsek maupun Polres agar untuk sesegera menindak lanjuti pelaku tambang yang di duga iligal tersebut.g seperti genangan kolam karena kerusakan jalan,


Selain menggunakan sebagai alat penyedot pasir, juga menggunakan exsavator sebagai alat untuk menaikan pasir ke atas armada truck , berinisial (ONTONG.PASIR)


Berdasarkan keterangan dari warga kegiatan penyedotan pasir tidak hanya milik perorangan banyak tambang serupa yang buka.


“ Terkait kegiatan yang sedang berjalan sekarang ini banyak dilakukan oleh oknum penggali tambang, masyarakat geram karna terkait jalan di desa banyak yang rusak atau berlubang," ucap nya warga setempat.


Lokasi pertambangan yang ada diarea jimbe juga tentunya dalam menggunakan BBM banyak diduga banyak menggunakan BBM solar Bersubsidi selain harganya murah mereka juga berhitung tentang keuntungan yang mereka dapatkan. 


Meskipun pengelolaan tambang yang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya, namun mayoritas pula tidak memperhatikan dampak lingkungan malah justru lebih sering terabaikan oleh pengelola karena ramainya kendaraan yang keluar masuk lokasi. Belum lagi debu yang berterbangan di sekitaran lokasi sungguh mengganggu pernapasan para pengguna jalan atau petani di sekitaran jalan masuk menuju lokasi tambang.


Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. 


Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.


Dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama pemegang kekuasaan diwilayah setempat baik Polsek maupun Polres agar untuk sesegera menindak lanjuti pelaku tambang yang di duga iligal tersebut.(Tim)

Share:

Kabupaten Nganjuk Bersiap Untuk Tahun Ajaran Baru 2026/2027 Dengan Laksanakan Penjangkauan Siswa SR




Gerbanginfopol.com

NGANJUK - Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) mulai melakukan penjangkauan calon peserta didik untuk Sekolah Rakyat (SR) yang beralamat di Desa Balonggebang Kecamatan Gondang dan ditargetkan akan beroperasi pada tahun akademik 2026/2027. 


Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi pada acara Penjangkauan Peserta Didik Sekolah Rakyat Kabupaten Nganjuk menyampaikan percepatan penjangkauan calon siswa dengan tetap menjaga ketepatan sasaran. Dimana proses rekrutmen siswa selain mengejar jumlah juga harus benar-benar menjangkau anak-anak yang paling membutuhkan.


Tolong dipercepat dan kerja ekstra, tapi perlu diingat, cepat bukan berarti tidak tepat sasaran. Penjangkauan siswa harus mencakup SD, SMP, SMA. Apabila ada yang mengalami kesulitan, saya siap turun bersama kalian," urai kang Marhaen sapaan akbrabnya pada acara Penjangkauan Peserta Didik Sekolah Rakyat Kabupaten Nganjuk yang diikuti 156 pendamping PKH dan 20 TKSK. 


Lanjut kang Marhaen, sebagaimana instruksi Menteri Pekerjaan Umum, pembangunan fasilitas SR di Kabupaten Nganjuk, ditargetkan rampung pada 20 Juni 2026. Setelah itu dilanjutkan pada tahap pengelolaan sekolah, persiapan pengajaran, hingga peresmian Sekolah Rakyat. 


Untuk biaya pendidikan di Sekolah Rakyat semua ditanggung pemerintah, baik biaya pendidikan, asrama, sandang, makanan, hingga akomodasi peserta didik. Kalau berbicara fasilitas saya kira cukup lengkap, disana ada laboratorium, perpustakaan, ruang komputer, tempat ibadah, fasilitas olahraga, ruang kelas, dan asrama, jelasnya.


Ditempat yang sama kepala Dinsos PPPA Nganjuk Haris Jatmiko mengatakan, penjangkauan peserta didik saat ini difokuskan pada anak-anak dari keluarga kurang mampu yang masuk kategori desil 1 dan 2 selain itu masih ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi calon siswa. 


"Untuk calon siswa harus memenuhi kriteria usia sesuai jenjang pendidikan masing-masing, selain itu melampirkan hasil uji kesehatan dan surat pernyataan berminat bersekolah serta siap mengikuti sistem pembelajaran di Sekolah Rakyat," ujarnya. 


Haris juga tidak menampik, soal Sekolah Rakyat sebagai program baru inisiatif strategis pemerintah untuk memutus rantai kemiskinan akan dihadapkan pada sejumlah tantangan berat, seperti adanya orang tua yang mempertanyakan sistem pendidikan di SR. 


Sebab, tidak menutup kemungkinan, para calon peserta didik akan merasa keberatan karena harus tinggal di asrama dan menjadikan minat masyarakat rendah, karena itu ia menilai, perlu adanya sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat akan SR.


"Masyarakat perlu diberi pengetahuan agar tidak khawatir. Seperti contoh, kalau SR adalah program prioritas Presiden maka sistem pengelolaan maupun pengajarannya sudah disusun dengan baik. Disamping itu untuk tenaga pengajar maupun pengasuh dipastikan sudah memiliki kompetensi yang berkualitas.” tandanya. (Dedy.S)

Share:

MKKS SMP Negeri Kabupaten Kediri, Perkuat Komitmen Pendidikan Bermutu, Ini Pesan Kadisdik Tegaskan Nol Bullying dan Pungli




 KEDIRI - GerbangInfopol.com

Komitmen mewujudkan pendidikan yang berkualitas, aman, dan berintegritas kembali ditegaskan dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Kediri yang digelar di SMP Negeri 1 Kandat.


Forum yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Dr. Mokhamat Muhsin, KetuaMKKS SMP Kabupaten Kediri, serta seluruh kepala SMP negeri se-Kabupaten Kediri tersebutmenjadi momentum memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam menghadapi berbagai tantangan dunia pendidikan.


Dalam arahannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Dr. Mokhamat Muhsin,menekankan pentingnya peran kepala sekolah sebagai garda terdepan dalam menjaga kualitas layanan pendidikan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.


Muhsin secara tegas mengingatkan seluruh kepala sekolah untuk tidak memberi ruang terhadap praktik perundungan (bullying) maupun pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.


"Jangan sampai ada kasus bullying yang dibiarkan terjadi di sekolah. Begitu juga dengan pungli,tidak boleh ada toleransi. 


Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang," tegasnya, Senin (8/6/2026).


Selain isu perlindungan peserta didik, Muhsin juga memberikan perhatian khusus terhadap penyerahan ijazah bagi lulusan. Ia meminta seluruh sekolah segera memproses dan menyerahkan ijazah tanpa syarat apa pun setelah pengumuman kelulusan.


"Ijazah adalah hak siswa. Tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun. Jika memang diperlukan,sekolah bisa proaktif mengantarkan langsung ke rumah siswa agar hak mereka benar-benar diterima," ujarnya.

Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027,Muhsin menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk menjalankan proses penerimaan sesuai regulasi yang berlaku dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.


Menurutnya, informasi terkait SPMB harus disampaikan secara terbuka dan mudah dipahami masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan maupun persepsi yang keliru.


"SPMB harus berjalan sesuai aturan. Berikan informasi yang jelas kepada masyarakat sehingga proses penerimaan murid baru berlangsung tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.


Sementara itu, forum MKKS juga dimanfaatkan sebagai wadah koordinasi dan berbagi pengalaman antar kepala sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Melalui kolaborasi yang semakin kuat, para kepala sekolah diharapkan mampu menghadirkan inovasi dant erobosan untuk menjawab kebutuhan pendidikan yang terus berkembang. (DEDY.S)

Share:

Diduga Ada Praktik Mafia Solar Bersubsidi di SPBU Pacekulon, Awak Media Temukan Aktivitas Pelangsiran Terorganisir

 



Gerbanginfopol.com| Nganjuk – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk. Temuan ini berawal dari keluhan seorang sopir truk yang mengaku kesulitan memperoleh solar subsidi untuk kebutuhan bekerja, lantaran diduga banyak diborong oleh pelangsir.


Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran pada Jumat (26/6/2026). Dari hasil pemantauan di SPBU Pacekulon Nomor 54.644.16, terlihat belasan sepeda motor mengantre untuk mengisi solar subsidi.


Para pengendara tersebut tampak membawa jeriken, tong, maupun rengkek sebagai wadah penampung solar. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, mereka diduga menggunakan barcode maupun surat keterangan dari desa atau sektor pertanian sebagai dasar pembelian BBM subsidi apabila terjadi pemeriksaan.



Penelusuran kemudian berlanjut ke sebuah lokasi di Jalan Raya Pace No. 02, Ngaglik, Cerme, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Di lokasi tersebut, awak media mendapati sejumlah pelangsir silih berganti datang untuk menyetorkan hasil pembelian solar subsidi.


Dari keterangan sejumlah warga sekitar, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Warga menyebut pengepul atau koordinator kegiatan itu dikenal dengan julukan "Ambon". Menurut warga, apabila aktivitas mereka mulai menjadi sorotan, lokasi penyimpanan maupun penyetoran kerap berpindah-pindah.


Temuan ini juga memunculkan pertanyaan terhadap sistem pengawasan di SPBU Pacekulon. Pasalnya, para pelangsir diduga mampu melakukan pembelian solar subsidi hingga tiga kali dalam sehari, mulai pagi, siang, sore, bahkan malam hari.


Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya lemahnya pengawasan di SPBU. Dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.


Saat hendak melakukan konfirmasi, awak media berupaya menemui mandor maupun penanggung jawab SPBU. Namun hingga proses peliputan selesai, pihak yang berwenang belum berhasil ditemui sehingga belum memberikan penjelasan maupun tanggapan atas temuan tersebut.


Atas temuan ini, awak media juga akan mengonfirmasi kepada Unit Tipidter maupun Satreskrim Polres Nganjuk agar dilakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi. Sebab, solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, termasuk sopir angkutan dan pelaku usaha yang bergantung pada ketersediaan BBM untuk menjalankan aktivitas ekonomi.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Pacekulon maupun pihak yang disebut warga sebagai pengepul belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Investigasi.red) 

Share:

Bedah Novel Rida K Liamsi Jadi Ruang Mahasiswa Mengenal Sejarah Melayu




PEKANBARU– Suasana Aula Perpustakaan Daerah Kota Pekanbaru, Ahad (21/6/2026), tak hanya dipenuhi diskusi sastra, tetapi juga semangat generasi muda dalam merawat khazanah sejarah Melayu. Lebih dari 100 peserta, sebagian besar mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Islam Universitas Islam Riau (UIR), larut dalam bedah novel sejarah Seandainya Tun Dalam Todak Mencabut Keris karya sastrawan senior Rida K Liamsi.


Kegiatan ini menjadi penutup perjalanan magang mahasiswa FKIP UIR yang selama beberapa bulan terakhir terlibat di berbagai komunitas sastra dan taman baca masyarakat di Pekanbaru.



Ketua panitia, Azhar Gultom, mengatakan kegiatan tersebut digelar bersama sejumlah komunitas sastra dan taman baca sebagai acara puncak program magang mahasiswa.

"Acara bedah buku ini menjadi penutup dari rangkaian program magang mahasiswa di komunitas sastra dan taman baca masyarakat," ujarnya.


Diskusi berlangsung hangat. Sejumlah tokoh sastra Riau seperti Marhalim Zaini, Taufik Ikram Jamil, Fakhrunnas MA Jabar, Bambang Karyawan, hingga Mustamit Sthalib turut hadir dan aktif mengajukan pertanyaan.


Tampil sebagai pembedah antara lain Dr Husnu Abadi, Dr Ruziah selaku Ketua Prodi PBSI UIR, Prof Yusmar Yusuf yang diwakili penyair Muparsulian, serta Willy Ana, perancang sampul buku tersebut.



Dalam pemaparannya, Rida K Liamsi menjelaskan bahwa novel Seandainya Tun Dalam Todak Mencabut Keris merupakan novel sejarah kedelapannya yang mengangkat konflik politik antara Melayu dan Bugis pada masa Kesultanan Riau, Johor, Pahang, dan Lingga.


Menurut Rida, tokoh Tun Dalam merupakan sosok kontroversial sekaligus penyeimbang dalam dinamika politik kerajaan Melayu saat itu.


Para pembedah menilai novel tersebut tidak hanya menyajikan karya sastra, tetapi juga menjadi jendela bagi generasi muda untuk memahami sejarah perjuangan dan dinamika politik di kawasan Melayu.



Salah satu momen yang menarik perhatian peserta terjadi ketika pembahasan beralih pada desain sampul buku. Perancang sampul, Willy Ana, mengungkapkan bahwa setiap elemen visual pada cover memiliki makna tersendiri.


Peta melambangkan sejarah Melayu, keris menjadi simbol amarah, sementara burung gagak dipilih sebagai representasi dendam dalam konflik politik yang diceritakan dalam novel.


"Burung gagak merupakan simbol yang tepat untuk konflik politik dan dendam sejarah dalam cerita tersebut. Gagak adalah simbol dendam yang cerdas, bukan emosional. Gagak adalah simbol dendam yang berpikir," ujar Willy Ana.


Kehadiran puluhan mahasiswa dalam forum tersebut menjadi gambaran bahwa minat generasi muda terhadap sejarah dan sastra Melayu masih terus tumbuh. Melalui ruang-ruang diskusi seperti ini, warisan sejarah Melayu diharapkan tetap hidup dan dikenali oleh generasi penerus. (*)

Share:

Demi menjaga hubungan Lebih Dekat dengan Petani kanit binmas polsek gondang terjun ke lapangan



Tulungagung - Kanit Binmas Polsek Gondang polres tulungagung Aiptu Pendi bersama Bhabinkamtibmas Bendungan pada Hari Selasa tanggal 23 juni 2026 monitoring lahan yang akan di panen, dan sekaligus Menindaklanjuti petunjuk dan arahan Karo SDM Polda Jatim Kombes Pol. Sih Harno, S.H., M.H., serta Kabagbinkar Polda Jatim AKBP Jazuli Dani Irianto, S.I.K., M.Tr.Opsla selaku Ketua Satgas Ketahanan Pangan Polda Jatim, terus menginstruksikan jajaran Bhabinkamtibmas untuk aktif mendukung program ketahanan pangan nasional di wilayah desa binaannya masing-masing.


Salah satunya dilakukan Kanit Binmas Polsek Gondang Aiptu Pendi bersama Bhabinkamtibmas ds. Bendungan langsung turun ke area pertanian jagung, melakukan pengecekan sekaligus memberikan edukasi kepada salah seorang petani di desa binaannya.


Kanit Binmas Aiptu Pendi Polsek Gondang berdialog langsung dengan petani terkait kondisi tanaman jagung, pola perawatan, hingga kendala yang dihadapi selama proses tanam. 



Kanit Binmas monitoring lahan jagung dalam bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional, sekaligus memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa.


Melalui sambang dan pendampingan tersebut, diharapkan terjalin sinergi kuat antara Polri dan masyarakat. Khususnya para petani, dalam menjaga stabilitas pangan dan meningkatkan kesejahteraan warga.


Para petani jagung di Kecamatan Gondang memberi sambutan positif atas perhatian serta dukungan yang diberikan Kanit Binmas dan juga Bhabinkamtibmas. Mereka berharap, pendampingan seperti ini terus dilakukan agar hasil pertanian makin maksimal dan mampu mendukung kebutuhan pangan nasional.


@divisihumaspolri 

@humaspoldajatim 

@ssdmpolri 


#astacita #swasembadapangan #ketahananpangan #ketahananpanganpoldajatim #polripresisi #polisiindonesia #ssdmpolri #divhumaspolri #birosdmpoldajatim #bidhumaspoldajatim #ketahananpanganpolrestulungagung #polrestulungagung #tulungagung

Share:

Definition List

Unordered List

Support