Footer 2

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Aparat Tutup Mata Terkait Penambang Pasir Ilegal Yang Semakin Menjamur DIwilayah Kabupaten Blitar

 



Blitar /,GerbangInfopol.com- Maraknya aktivitas tambang Galian C diwilayah Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, menunjukkan betapa lemahnya Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap aktivitas pertambangan diwilayah Kabupaten Blitar, membuat pelaku pertambangan diwilayah ini makin tumbuh subur dan tidak masuk kas daerah karena aksi oknum nakal. 


Kerusakan ekosistem di Kabupaten Blitar, memprihatinkan, banyak efek pertambangan yakni tebing bantaran sungai banyak yang sudah mengalami longsor dan hal itu sangat membahayakan, masyarakat disekitar bantaran sungai karena selain kebanjiran, jalan jalan yang dilalui banyak yanAparat Tutup Mata Terkait Penambang Pasir Ilegal Yang Semakin Menjamur DIwilayah Kabupaten Blitar


Blitar - Maraknya aktivitas tambang Galian C diwilayah Jimbe, Kecamatan Kademangan kabupaten Blitar menunjukkan betapa Lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan diwilayah Kabupaten Blitar hal membuat pelaku pertambangan di wilayah ini makin tumbuh subur serta ratusan Milyard pendapatan daerah pada sektor tambang akan hilang atau tidak masuk kas daerah karena aksi oknum nakal. 


Kerusakan ekosistem di kabupaten Blitar, memprihatinkan, banyak efek pertambangan yakni tebing bantaran sungai banyak yang sudah mengalami longsor dan hal itu sangat membahayakan masyarakat disekitar bantaran karena selain kebanjiran, jalan - jalan yang dilalui banyak yang seperti genangan kolam karena kerusakan jalan.


Selain menggunakan sebagai alat penyedot pasir, juga menggunakan exsavator sebagai alat untuk menaikan pasir ke atas armada truck.


Berdasarkan keterangan dari warga kegiatan penyedotan pasir tidak hanya milik perorangan banyak tambang serupa yang buka.


“Terkait kegiatan yang sedang berjalan sekarang ini banyak dilakukan oleh oknum penggali tambang, masyarakat sekarang geram karna terkait jalan di desa banyak yang rusak atau berlubang," ucap nya warga setempat.


Lokasi pertambangan yang ada diarea jimbe juga tentunya dalam menggunakan BBM banyak diduga banyak menggunakan BBM solar Bersubsidi selain harganya murah mereka juga berhitung tentang keuntungan yang mereka dapatkan. 


Meskipun pengelolaan tambang yang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya, namun mayoritas pula tidak memperhatikan dampak lingkungan malah justru lebih sering terabaikan oleh pengelola karena ramainya kendaraan yang keluar masuk lokasi. Belum lagi debu yang berterbangan di sekitaran lokasi sungguh mengganggu pernapasan para pengguna jalan atau petani di sekitaran jalan masuk menuju lokasi tambang.


Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. 


Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.


Dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama pemegang kekuasaan diwilayah setempat baik Polsek maupun Polres agar untuk sesegera menindak lanjuti pelaku tambang yang di duga iligal tersebut.g seperti genangan kolam karena kerusakan jalan,


Selain menggunakan sebagai alat penyedot pasir, juga menggunakan exsavator sebagai alat untuk menaikan pasir ke atas armada truck , berinisial (ONTONG.PASIR)


Berdasarkan keterangan dari warga kegiatan penyedotan pasir tidak hanya milik perorangan banyak tambang serupa yang buka.


“ Terkait kegiatan yang sedang berjalan sekarang ini banyak dilakukan oleh oknum penggali tambang, masyarakat geram karna terkait jalan di desa banyak yang rusak atau berlubang," ucap nya warga setempat.


Lokasi pertambangan yang ada diarea jimbe juga tentunya dalam menggunakan BBM banyak diduga banyak menggunakan BBM solar Bersubsidi selain harganya murah mereka juga berhitung tentang keuntungan yang mereka dapatkan. 


Meskipun pengelolaan tambang yang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya, namun mayoritas pula tidak memperhatikan dampak lingkungan malah justru lebih sering terabaikan oleh pengelola karena ramainya kendaraan yang keluar masuk lokasi. Belum lagi debu yang berterbangan di sekitaran lokasi sungguh mengganggu pernapasan para pengguna jalan atau petani di sekitaran jalan masuk menuju lokasi tambang.


Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. 


Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.


Dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama pemegang kekuasaan diwilayah setempat baik Polsek maupun Polres agar untuk sesegera menindak lanjuti pelaku tambang yang di duga iligal tersebut.(Tim)

Share:

Aparat Tutup Mata Terkait Penambang Pasir Ilegal Yang Semakin Menjamur DIwilayah Kabupaten Blitar

  



Blitar, Gerbanginfopol.com - Maraknya aktivitas tambang Galian C diwilayah Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, menunjukkan betapa lemahnya Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap aktivitas pertambangan diwilayah Kabupaten Blitar, membuat pelaku pertambangan diwilayah ini makin tumbuh subur dan tidak masuk kas daerah karena aksi oknum nakal. 


Kerusakan ekosistem di Kabupaten Blitar, memprihatinkan, banyak efek pertambangan yakni tebing bantaran sungai banyak yang sudah mengalami longsor dan hal itu sangat membahayakan, masyarakat disekitar bantaran sungai karena selain kebanjiran, jalan jalan yang dilalui banyak yanAparat Tutup Mata Terkait Penambang Pasir Ilegal Yang Semakin Menjamur DIwilayah Kabupaten Blitar


Blitar - Maraknya aktivitas tambang Galian C diwilayah Jimbe, Kecamatan Kademangan kabupaten Blitar menunjukkan betapa Lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan diwilayah Kabupaten Blitar hal membuat pelaku pertambangan di wilayah ini makin tumbuh subur serta ratusan Milyard pendapatan daerah pada sektor tambang akan hilang atau tidak masuk kas daerah karena aksi oknum nakal. 


Kerusakan ekosistem di kabupaten Blitar, memprihatinkan, banyak efek pertambangan yakni tebing bantaran sungai banyak yang sudah mengalami longsor dan hal itu sangat membahayakan masyarakat disekitar bantaran karena selain kebanjiran, jalan - jalan yang dilalui banyak yang seperti genangan kolam karena kerusakan jalan.


Selain menggunakan sebagai alat penyedot pasir, juga menggunakan exsavator sebagai alat untuk menaikan pasir ke atas armada truck.


Berdasarkan keterangan dari warga kegiatan penyedotan pasir tidak hanya milik perorangan banyak tambang serupa yang buka.


“Terkait kegiatan yang sedang berjalan sekarang ini banyak dilakukan oleh oknum penggali tambang, masyarakat sekarang geram karna terkait jalan di desa banyak yang rusak atau berlubang," ucap nya warga setempat.


Lokasi pertambangan yang ada diarea jimbe juga tentunya dalam menggunakan BBM banyak diduga banyak menggunakan BBM solar Bersubsidi selain harganya murah mereka juga berhitung tentang keuntungan yang mereka dapatkan. 


Meskipun pengelolaan tambang yang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya, namun mayoritas pula tidak memperhatikan dampak lingkungan malah justru lebih sering terabaikan oleh pengelola karena ramainya kendaraan yang keluar masuk lokasi. Belum lagi debu yang berterbangan di sekitaran lokasi sungguh mengganggu pernapasan para pengguna jalan atau petani di sekitaran jalan masuk menuju lokasi tambang.


Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. 


Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.


Dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama pemegang kekuasaan diwilayah setempat baik Polsek maupun Polres agar untuk sesegera menindak lanjuti pelaku tambang yang di duga iligal tersebut.g seperti genangan kolam karena kerusakan jalan,


Selain menggunakan sebagai alat penyedot pasir, juga menggunakan exsavator sebagai alat untuk menaikan pasir ke atas armada truck , berinisial (ONTONG.PASIR)


Berdasarkan keterangan dari warga kegiatan penyedotan pasir tidak hanya milik perorangan banyak tambang serupa yang buka.


“ Terkait kegiatan yang sedang berjalan sekarang ini banyak dilakukan oleh oknum penggali tambang, masyarakat geram karna terkait jalan di desa banyak yang rusak atau berlubang," ucap nya warga setempat.


Lokasi pertambangan yang ada diarea jimbe juga tentunya dalam menggunakan BBM banyak diduga banyak menggunakan BBM solar Bersubsidi selain harganya murah mereka juga berhitung tentang keuntungan yang mereka dapatkan. 


Meskipun pengelolaan tambang yang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya, namun mayoritas pula tidak memperhatikan dampak lingkungan malah justru lebih sering terabaikan oleh pengelola karena ramainya kendaraan yang keluar masuk lokasi. Belum lagi debu yang berterbangan di sekitaran lokasi sungguh mengganggu pernapasan para pengguna jalan atau petani di sekitaran jalan masuk menuju lokasi tambang.


Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. 


Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.


Dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama pemegang kekuasaan diwilayah setempat baik Polsek maupun Polres agar untuk sesegera menindak lanjuti pelaku tambang yang di duga iligal tersebut.(Tim)

Share:

Kabupaten Nganjuk Bersiap Untuk Tahun Ajaran Baru 2026/2027 Dengan Laksanakan Penjangkauan Siswa SR




Gerbanginfopol.com

NGANJUK - Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) mulai melakukan penjangkauan calon peserta didik untuk Sekolah Rakyat (SR) yang beralamat di Desa Balonggebang Kecamatan Gondang dan ditargetkan akan beroperasi pada tahun akademik 2026/2027. 


Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi pada acara Penjangkauan Peserta Didik Sekolah Rakyat Kabupaten Nganjuk menyampaikan percepatan penjangkauan calon siswa dengan tetap menjaga ketepatan sasaran. Dimana proses rekrutmen siswa selain mengejar jumlah juga harus benar-benar menjangkau anak-anak yang paling membutuhkan.


Tolong dipercepat dan kerja ekstra, tapi perlu diingat, cepat bukan berarti tidak tepat sasaran. Penjangkauan siswa harus mencakup SD, SMP, SMA. Apabila ada yang mengalami kesulitan, saya siap turun bersama kalian," urai kang Marhaen sapaan akbrabnya pada acara Penjangkauan Peserta Didik Sekolah Rakyat Kabupaten Nganjuk yang diikuti 156 pendamping PKH dan 20 TKSK. 


Lanjut kang Marhaen, sebagaimana instruksi Menteri Pekerjaan Umum, pembangunan fasilitas SR di Kabupaten Nganjuk, ditargetkan rampung pada 20 Juni 2026. Setelah itu dilanjutkan pada tahap pengelolaan sekolah, persiapan pengajaran, hingga peresmian Sekolah Rakyat. 


Untuk biaya pendidikan di Sekolah Rakyat semua ditanggung pemerintah, baik biaya pendidikan, asrama, sandang, makanan, hingga akomodasi peserta didik. Kalau berbicara fasilitas saya kira cukup lengkap, disana ada laboratorium, perpustakaan, ruang komputer, tempat ibadah, fasilitas olahraga, ruang kelas, dan asrama, jelasnya.


Ditempat yang sama kepala Dinsos PPPA Nganjuk Haris Jatmiko mengatakan, penjangkauan peserta didik saat ini difokuskan pada anak-anak dari keluarga kurang mampu yang masuk kategori desil 1 dan 2 selain itu masih ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi calon siswa. 


"Untuk calon siswa harus memenuhi kriteria usia sesuai jenjang pendidikan masing-masing, selain itu melampirkan hasil uji kesehatan dan surat pernyataan berminat bersekolah serta siap mengikuti sistem pembelajaran di Sekolah Rakyat," ujarnya. 


Haris juga tidak menampik, soal Sekolah Rakyat sebagai program baru inisiatif strategis pemerintah untuk memutus rantai kemiskinan akan dihadapkan pada sejumlah tantangan berat, seperti adanya orang tua yang mempertanyakan sistem pendidikan di SR. 


Sebab, tidak menutup kemungkinan, para calon peserta didik akan merasa keberatan karena harus tinggal di asrama dan menjadikan minat masyarakat rendah, karena itu ia menilai, perlu adanya sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat akan SR.


"Masyarakat perlu diberi pengetahuan agar tidak khawatir. Seperti contoh, kalau SR adalah program prioritas Presiden maka sistem pengelolaan maupun pengajarannya sudah disusun dengan baik. Disamping itu untuk tenaga pengajar maupun pengasuh dipastikan sudah memiliki kompetensi yang berkualitas.” tandanya. (Dedy.S)

Share:

MKKS SMP Negeri Kabupaten Kediri, Perkuat Komitmen Pendidikan Bermutu, Ini Pesan Kadisdik Tegaskan Nol Bullying dan Pungli




 KEDIRI - GerbangInfopol.com

Komitmen mewujudkan pendidikan yang berkualitas, aman, dan berintegritas kembali ditegaskan dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Kediri yang digelar di SMP Negeri 1 Kandat.


Forum yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Dr. Mokhamat Muhsin, KetuaMKKS SMP Kabupaten Kediri, serta seluruh kepala SMP negeri se-Kabupaten Kediri tersebutmenjadi momentum memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam menghadapi berbagai tantangan dunia pendidikan.


Dalam arahannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Dr. Mokhamat Muhsin,menekankan pentingnya peran kepala sekolah sebagai garda terdepan dalam menjaga kualitas layanan pendidikan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.


Muhsin secara tegas mengingatkan seluruh kepala sekolah untuk tidak memberi ruang terhadap praktik perundungan (bullying) maupun pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.


"Jangan sampai ada kasus bullying yang dibiarkan terjadi di sekolah. Begitu juga dengan pungli,tidak boleh ada toleransi. 


Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang," tegasnya, Senin (8/6/2026).


Selain isu perlindungan peserta didik, Muhsin juga memberikan perhatian khusus terhadap penyerahan ijazah bagi lulusan. Ia meminta seluruh sekolah segera memproses dan menyerahkan ijazah tanpa syarat apa pun setelah pengumuman kelulusan.


"Ijazah adalah hak siswa. Tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun. Jika memang diperlukan,sekolah bisa proaktif mengantarkan langsung ke rumah siswa agar hak mereka benar-benar diterima," ujarnya.

Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027,Muhsin menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk menjalankan proses penerimaan sesuai regulasi yang berlaku dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.


Menurutnya, informasi terkait SPMB harus disampaikan secara terbuka dan mudah dipahami masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan maupun persepsi yang keliru.


"SPMB harus berjalan sesuai aturan. Berikan informasi yang jelas kepada masyarakat sehingga proses penerimaan murid baru berlangsung tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.


Sementara itu, forum MKKS juga dimanfaatkan sebagai wadah koordinasi dan berbagi pengalaman antar kepala sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Melalui kolaborasi yang semakin kuat, para kepala sekolah diharapkan mampu menghadirkan inovasi dant erobosan untuk menjawab kebutuhan pendidikan yang terus berkembang. (DEDY.S)

Share:

Diduga Ada Praktik Mafia Solar Bersubsidi di SPBU Pacekulon, Awak Media Temukan Aktivitas Pelangsiran Terorganisir

 



Gerbanginfopol.com| Nganjuk – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk. Temuan ini berawal dari keluhan seorang sopir truk yang mengaku kesulitan memperoleh solar subsidi untuk kebutuhan bekerja, lantaran diduga banyak diborong oleh pelangsir.


Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran pada Jumat (26/6/2026). Dari hasil pemantauan di SPBU Pacekulon Nomor 54.644.16, terlihat belasan sepeda motor mengantre untuk mengisi solar subsidi.


Para pengendara tersebut tampak membawa jeriken, tong, maupun rengkek sebagai wadah penampung solar. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, mereka diduga menggunakan barcode maupun surat keterangan dari desa atau sektor pertanian sebagai dasar pembelian BBM subsidi apabila terjadi pemeriksaan.



Penelusuran kemudian berlanjut ke sebuah lokasi di Jalan Raya Pace No. 02, Ngaglik, Cerme, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Di lokasi tersebut, awak media mendapati sejumlah pelangsir silih berganti datang untuk menyetorkan hasil pembelian solar subsidi.


Dari keterangan sejumlah warga sekitar, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Warga menyebut pengepul atau koordinator kegiatan itu dikenal dengan julukan "Ambon". Menurut warga, apabila aktivitas mereka mulai menjadi sorotan, lokasi penyimpanan maupun penyetoran kerap berpindah-pindah.


Temuan ini juga memunculkan pertanyaan terhadap sistem pengawasan di SPBU Pacekulon. Pasalnya, para pelangsir diduga mampu melakukan pembelian solar subsidi hingga tiga kali dalam sehari, mulai pagi, siang, sore, bahkan malam hari.


Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya lemahnya pengawasan di SPBU. Dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.


Saat hendak melakukan konfirmasi, awak media berupaya menemui mandor maupun penanggung jawab SPBU. Namun hingga proses peliputan selesai, pihak yang berwenang belum berhasil ditemui sehingga belum memberikan penjelasan maupun tanggapan atas temuan tersebut.


Atas temuan ini, awak media juga akan mengonfirmasi kepada Unit Tipidter maupun Satreskrim Polres Nganjuk agar dilakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi. Sebab, solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, termasuk sopir angkutan dan pelaku usaha yang bergantung pada ketersediaan BBM untuk menjalankan aktivitas ekonomi.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Pacekulon maupun pihak yang disebut warga sebagai pengepul belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Investigasi.red) 

Share:

Bedah Novel Rida K Liamsi Jadi Ruang Mahasiswa Mengenal Sejarah Melayu




PEKANBARU– Suasana Aula Perpustakaan Daerah Kota Pekanbaru, Ahad (21/6/2026), tak hanya dipenuhi diskusi sastra, tetapi juga semangat generasi muda dalam merawat khazanah sejarah Melayu. Lebih dari 100 peserta, sebagian besar mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Islam Universitas Islam Riau (UIR), larut dalam bedah novel sejarah Seandainya Tun Dalam Todak Mencabut Keris karya sastrawan senior Rida K Liamsi.


Kegiatan ini menjadi penutup perjalanan magang mahasiswa FKIP UIR yang selama beberapa bulan terakhir terlibat di berbagai komunitas sastra dan taman baca masyarakat di Pekanbaru.



Ketua panitia, Azhar Gultom, mengatakan kegiatan tersebut digelar bersama sejumlah komunitas sastra dan taman baca sebagai acara puncak program magang mahasiswa.

"Acara bedah buku ini menjadi penutup dari rangkaian program magang mahasiswa di komunitas sastra dan taman baca masyarakat," ujarnya.


Diskusi berlangsung hangat. Sejumlah tokoh sastra Riau seperti Marhalim Zaini, Taufik Ikram Jamil, Fakhrunnas MA Jabar, Bambang Karyawan, hingga Mustamit Sthalib turut hadir dan aktif mengajukan pertanyaan.


Tampil sebagai pembedah antara lain Dr Husnu Abadi, Dr Ruziah selaku Ketua Prodi PBSI UIR, Prof Yusmar Yusuf yang diwakili penyair Muparsulian, serta Willy Ana, perancang sampul buku tersebut.



Dalam pemaparannya, Rida K Liamsi menjelaskan bahwa novel Seandainya Tun Dalam Todak Mencabut Keris merupakan novel sejarah kedelapannya yang mengangkat konflik politik antara Melayu dan Bugis pada masa Kesultanan Riau, Johor, Pahang, dan Lingga.


Menurut Rida, tokoh Tun Dalam merupakan sosok kontroversial sekaligus penyeimbang dalam dinamika politik kerajaan Melayu saat itu.


Para pembedah menilai novel tersebut tidak hanya menyajikan karya sastra, tetapi juga menjadi jendela bagi generasi muda untuk memahami sejarah perjuangan dan dinamika politik di kawasan Melayu.



Salah satu momen yang menarik perhatian peserta terjadi ketika pembahasan beralih pada desain sampul buku. Perancang sampul, Willy Ana, mengungkapkan bahwa setiap elemen visual pada cover memiliki makna tersendiri.


Peta melambangkan sejarah Melayu, keris menjadi simbol amarah, sementara burung gagak dipilih sebagai representasi dendam dalam konflik politik yang diceritakan dalam novel.


"Burung gagak merupakan simbol yang tepat untuk konflik politik dan dendam sejarah dalam cerita tersebut. Gagak adalah simbol dendam yang cerdas, bukan emosional. Gagak adalah simbol dendam yang berpikir," ujar Willy Ana.


Kehadiran puluhan mahasiswa dalam forum tersebut menjadi gambaran bahwa minat generasi muda terhadap sejarah dan sastra Melayu masih terus tumbuh. Melalui ruang-ruang diskusi seperti ini, warisan sejarah Melayu diharapkan tetap hidup dan dikenali oleh generasi penerus. (*)

Share:

Demi menjaga hubungan Lebih Dekat dengan Petani kanit binmas polsek gondang terjun ke lapangan



Tulungagung - Kanit Binmas Polsek Gondang polres tulungagung Aiptu Pendi bersama Bhabinkamtibmas Bendungan pada Hari Selasa tanggal 23 juni 2026 monitoring lahan yang akan di panen, dan sekaligus Menindaklanjuti petunjuk dan arahan Karo SDM Polda Jatim Kombes Pol. Sih Harno, S.H., M.H., serta Kabagbinkar Polda Jatim AKBP Jazuli Dani Irianto, S.I.K., M.Tr.Opsla selaku Ketua Satgas Ketahanan Pangan Polda Jatim, terus menginstruksikan jajaran Bhabinkamtibmas untuk aktif mendukung program ketahanan pangan nasional di wilayah desa binaannya masing-masing.


Salah satunya dilakukan Kanit Binmas Polsek Gondang Aiptu Pendi bersama Bhabinkamtibmas ds. Bendungan langsung turun ke area pertanian jagung, melakukan pengecekan sekaligus memberikan edukasi kepada salah seorang petani di desa binaannya.


Kanit Binmas Aiptu Pendi Polsek Gondang berdialog langsung dengan petani terkait kondisi tanaman jagung, pola perawatan, hingga kendala yang dihadapi selama proses tanam. 



Kanit Binmas monitoring lahan jagung dalam bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional, sekaligus memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa.


Melalui sambang dan pendampingan tersebut, diharapkan terjalin sinergi kuat antara Polri dan masyarakat. Khususnya para petani, dalam menjaga stabilitas pangan dan meningkatkan kesejahteraan warga.


Para petani jagung di Kecamatan Gondang memberi sambutan positif atas perhatian serta dukungan yang diberikan Kanit Binmas dan juga Bhabinkamtibmas. Mereka berharap, pendampingan seperti ini terus dilakukan agar hasil pertanian makin maksimal dan mampu mendukung kebutuhan pangan nasional.


@divisihumaspolri 

@humaspoldajatim 

@ssdmpolri 


#astacita #swasembadapangan #ketahananpangan #ketahananpanganpoldajatim #polripresisi #polisiindonesia #ssdmpolri #divhumaspolri #birosdmpoldajatim #bidhumaspoldajatim #ketahananpanganpolrestulungagung #polrestulungagung #tulungagung

Share:

Polantas Menyapa : Hingga Hari ini 3.360 Paket Bansos dan 24 Titik Air Bersih Disalurkan Polda Riau

 


Gerbanginfopol.com, Pekanbaru, Senin (22/6/2026) – Kepedulian Polda Riau terhadap masyarakat terus diwujudkan melalui berbagai kegiatan bakti sosial dan bantuan sosial yang dilaksanakan secara berkelanjutan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Berbagai program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat terus digelar di seluruh wilayah hukum Polda Riau.


Hingga Senin, 22 Juni 2026, Polda Riau dan jajaran telah berhasil mendistribusikan 3.360 paket bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian Polri dalam membantu meringankan beban masyarakat serta mempererat hubungan antara Polri dan warga.


Selain penyaluran bansos, Polda Riau juga melaksanakan 24 kegiatan penyaluran air bersih yang menyasar wilayah-wilayah yang mengalami keterbatasan akses air bersih. Program ini menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan warga.



Dalam bidang sosial kemasyarakatan dan keagamaan, Polda Riau turut melaksanakan 12 kegiatan bakti religi di berbagai rumah ibadah. Kegiatan tersebut meliputi kerja bakti, pembersihan lingkungan rumah ibadah, serta berbagai bentuk kepedulian sosial lainnya sebagai upaya memperkuat nilai-nilai toleransi, kebersamaan, dan kerukunan antarumat beragama.


Tidak hanya itu, Polda Riau juga telah melaksanakan program bedah rumah sebanyak 1 unit bagi warga yang membutuhkan. Program ini merupakan bentuk kepedulian Polri untuk membantu masyarakat memperoleh hunian yang lebih layak, aman, dan nyaman bagi keluarga.


Sebagai bagian dari implementasi program Green Policing, Polda Riau juga menggelar 2 kegiatan Gerakan Indonesia Asri yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Melalui kegiatan ini, Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih, hijau, dan sehat.



Kapolda Riau Herry Heryawan melalui Dirlantas Polda Riau Jeki Rahmat Mustika selaku Ketua Pelaksana Bakti Sosial dan Bantuan Sosial Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata pengabdian Polri kepada masyarakat.


Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan bahwa kegiatan bakti sosial dan bantuan sosial yang dilaksanakan tidak hanya berfokus pada pemberian bantuan, tetapi juga menjadi sarana mempererat silaturahmi dan membangun kedekatan emosional antara Polri dan masyarakat. Dalam setiap pelaksanaan kegiatan, personel juga memberikan edukasi mengenai kamtibmas, keselamatan berlalu lintas, serta pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan melalui program Green Policing.


“Dalam kesempatan tersebut, Ditlantas Polda Riau serta Satlantas jajaran juga melaksanakan kegiatan Program Polantas Menyapa guna memberikan edukasi kamtibmas, kamseltibcarlantas, serta Green Policing kepada masyarakat. Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat tidak hanya menerima bantuan sosial, tetapi juga memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan, tertib berlalu lintas, dan kepedulian terhadap kelestarian alam,” imbuh Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.


Ia menegaskan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat harus mampu memberikan manfaat yang luas, baik melalui bantuan sosial maupun edukasi yang dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.


“Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, kami ingin memastikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Semoga berbagai program sosial yang kami laksanakan dapat membantu meringankan beban masyarakat serta memperkuat semangat kebersamaan dan gotong royong,” ujar Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.



Sementara itu, Intan Rahma, warga Perumahan Wonosobo Ujung RT 004/RW 014, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang mewakili masyarakat penerima manfaat, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolda Riau beserta seluruh jajaran atas kepedulian yang telah diberikan kepada masyarakat.


“Kami selaku masyarakat mengucapkan ribuan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Riau beserta seluruh jajaran. Bantuan air bersih yang diberikan ini sangat membantu kami dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari di rumah, terutama bagi warga yang selama ini mengalami kesulitan mendapatkan akses air bersih,” ujarnya.


Ia juga menyampaikan harapannya agar Polri semakin maju dan terus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


“Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 ini, kami mendoakan semoga Polri semakin baik, semakin dicintai masyarakat, serta terus memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman terbaik kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tutupnya.


Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa Polri akan terus hadir tidak hanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, tetapi juga sebagai mitra yang peduli terhadap berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat.


Melalui berbagai program kemanusiaan tersebut, Polda Riau berharap dapat terus menumbuhkan semangat gotong royong, mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Provinsi Riau dalam semangat Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.(***)

Share:

Respon Cepat Polsek Singingi: Sunyi di Sungai Lombu, Pastikan Lokasi PETI Muara Lembu Kondusif




Gerbanginfopol.com, KUANTAN SINGINGI,- Laporan masyarakat dan pemberitaan media online soal aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Lombu, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, direspons cepat aparat. Kamis, 18 Juni 2026 pukul 11.00 WIB, Polsek Singingi turun langsung ke titik yang dilaporkan warga.


Pengecekan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi IPDA Hezly Hezron Irmondo Panjaitan SH, mewakili Kapolsek AKP Azhari SH. Tim gabungan Reskrim dan Intel bergerak ke lokasi dengan prinsip cepat, tepat, dan terukur.


Anggota yang terlibat terdiri dari Ps Kanit Ik AIPDA Eri Darmadi SE, Brigadir M Arief, Brigadir Abdi Kharta, Bripda Winter Sidabutar, dan Bripda Arya Ramadinata. Mereka menyisir bantaran Sungai Lombu yang masuk laporan masyarakat.


Keunikan di lapangan, beberapa wartawan media lokal juga hadir bersama tim. Kehadiran insan pers menjadi bagian dari transparansi dan kontrol publik atas setiap langkah penegakan hukum di Kuansing.


Hasil pantauan tim bersama awak media menunjukkan kondisi berbeda dari laporan awal. Tidak ada aktivitas penambangan yang berjalan. Sunyi. Hanya suara arus sungai dan bekas galian tanah yang masih terlihat di beberapa titik. Sebelumnya, pemberitaan media online sempat membuat lokasi ini menjadi perhatian publik.


Tim fokus mencari keberadaan alat berat ekskavator seperti yang disebutkan pelapor. Namun setelah dicek menyeluruh, tidak ditemukan satu pun unit alat berat beroperasi maupun terparkir di lokasi Sungai Lombu.


Yang ada hanyalah bekas urukan dan galian tanah bekas aktivitas sebelumnya. Tidak ada mesin, tidak ada pekerja, dan tidak ada tenda operasional yang biasa menjadi ciri PETI berjalan.


Kapolsek Singingi AKP Azhari SH melalui Kanit Reskrim menegaskan, Polsek berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan pemberitaan media online. Prinsipnya, tim Polsek Singingi akan selalu cek lapangan, menjaga lingkungan serta membuat wilayah menjadi aman dan kondusif.


Dari hasil pengecekan, nihil pelaku diamankan dan nihil barang bukti disita. Dokumentasi foto dan video tetap diambil tim sebagai data pendukung laporan kepada pimpinan dan bahan evaluasi patroli selanjutnya.


Kegiatan berakhir pukul 12.00 WIB. Situasi Sungai Lombu dinyatakan aman dan kondusif. Polsek Singingi akan meningkatkan intensitas patroli, terutama di jam-jam rawan yang biasa dimanfaatkan pelaku PETI.


Kehadiran wartawan saat penindakan menjadi cerminan kemitraan Polri dan media. Fakta lapangan dibuka untuk publik, agar tidak ada ruang spekulasi dan semua pihak mendapat informasi yang sama.


Polsek Singingi mengimbau masyarakat Muara Lembu untuk terus aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Mari kita jaga lingkungan bersama-sama. (SG)

Share:

DLH Rokan Hilir Besama Aliansi Mahasiswa Bagan Sinembah Serta Aparat Desa Sabangi PT SIA

 



BAGAN SINEMBAH-Gerbanginfopol.com - Terkait isu yang beredar, dengan adanya bau limbah dari PKS PT Sinergi Integritas Agroindustri (SIA), ini menjadi poin penting terhadap perusahaan, dengan kunjungan DLH Rohil, dan Aliansi Mahasiswa Bagan Sinembah, Kamis, 11/06/2026.


Adapun DLH mennyabangi Pabrik Kelapa Sawit PT SIA, untuk memverifikasi atau memastikan adanya bau limbah tersebut, yang mana hal itu ditegaskan oleh Mill Manager, Marthin H Ginting, bahwa perusahaan berkomitmen selalu menjaga lingkungan sesuai prosedur.



Dimana regulasi serta pemberdayaan masyarakat lingkungan sekitarnya tetap terjaga dengan baik. Disamping itu, kami juga, dari perusahaan selalu menyalurkan program CSR, kepada masyarakat tempatan, agar warga desa bahtera makmur bisa menikmatinya dengan baik. Dalam hal ini saya sangat menyesal kan adanya isu tersebut, tegas nya.


Marthin menambahkan, kami selalu taat aturan, adanya Logbook IPAL, 3 sampai 6 terakhir. Seperti Debit masuk-keluar, pH, hasil lab BOD. Outlet masih di bawah baku mutu, sesuai permen LHK No.5/2021, terang Marthin. 



Ia juga mengucapkan terima kasih atas kunjungan DLH, dan Mahasiswa, citra kami sebagai perusahaan bisa lebih bagus, transparan, dan tidak ditutup-tutupi.


Turut disaksikan, dari perusahaan:

- Mill Manager, Marthin H Ginting. 

- Management Representatif, Apri Antologi. 

Dari DLH:

- Kasus DLH, Suwandi. 

- Kabid, Ade Fauzi. 

Aparat desa:

- Sekdes Agus Arianto. 

- Udin Harahap. (R2)

Share:

Seluruh Staf Dan jajaran DKLH Kabupaten Kediri, Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia.




GerbangInfopol, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Kediri di Taman Hijau ( SLG ), Kabupaten Kediri, Sabtu (6/6/2026).

memperingati tahun ini menjadi momentum untuk memperkuat aksi nyata dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi tantangan perubahan iklim yang dampaknya semakin dirasakan, termasuk di Kabupaten Kediri.

Kegiatan puncak dihadiri Kepala Dinas DKLH Bpk Putut Agung Subekti Dan jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kediri dan Kepala DISPARBUT Kabupaten Kediri Dan kepala perangkat daerah, instansi vertikal, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas lingkungan, pelajar, mahasiswa, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 tidak hanya berlangsung di Simpang Lima Gumul sebagai lokasi Taman Hijau utama kegiatan. Seluruh pemerintah kabupaten turut mengikuti kegiatan secara sekaligus, sehingga dapat dirasakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Kediri.

Sebagai implementasi tema “Saatnya Bekerja untuk Iklim”, berbagai kegiatan dilaksanakan secara serentak di 35 kabupaten/kota, mulai dari kerja bakti lingkungan, aksi pungut sampah bersama, hingga layanan uji emisi kendaraan gratis yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, komunitas, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat.

Salah satu agenda utama tahun ini adalah pelaksanaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri, melalui penanaman Pohon. ditanam di 16 lokasi yang tersebar pada 16 Kabupaten kediri sebagai upaya memperkuat perlindungan Kabupaten Kediri, mengurangi risiko abrasi, dan meningkatkan ketahanan wilayah pesisir terhadap dampak perubahan iklim.

Puncak peringatan di Kabupaten Kediri diikuti Seluruh Staf Dan Jajaran DKLH Kabupaten Kediri Kehadiran Selutuh Staff Dan Jajaran DLKH Kab Kediri, pihak tersebut menjadi bukti bahwa upaya menjaga lingkungan dan menghadapi perubahan iklim membutuhkan kolaborasi yang kuat dan berkelanjutan.

Melalui momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kediri mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengambil peran dalam menjaga lingkungan, mulai dari langkah sederhana dalam kehidupan sehari-hari hingga partisipasi aktif dalam berbagai program pelestarian lingkungan.(Red)

Share:

Pemerintah Tuluagung Dinas PUPR Melakukan Kegiatan Pembersihan Jalur Sawo - Tumpak Mergo


Gerbanginfopol.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pekerjaan Infrastruktur jalan pada pemukiman dikawasan Strategis Daerah Sawoo - Tumpak Mergo

Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur kawasan pemukiman di kawasan strategis daerah kabupaten kota yang telah di selesaikan dan kondisinya saat ini sudah kinclong, pada pemangunan jalan lingkungan kelurahan Gunung Alam.

Kepala Dinas PUPR menjelaskan, sesuai dengan visi misi bupati dan Kepala Dinas PUPR bawah setiap tahun pembangunan infrastruktur jalan selalu di utamakan oleh pemerintah seperti jalan lingkungan di kecamtan kota tepatnya jalan kawasan kelurahan Gunung Alam,”ujarnya

“Pembangunan jalan telah kita laksanakan di berberapa titik dan sudah selesai dikerjakan oleh pihak ke tiga dengan anggaran APBD kabupaten Tulungagung,” terang Kepala Dinas PUPR, Selasa (02/06/26)

Selain jalan lingkungan yang ada di Sawo - Tumpak Mergo Gunung Alam, lanjut dia, Pemerintah daerah terus berupaya melakukan pembangunan infrastruktur secara merata dan terintegrasi di setiap kecamatan yang ada di tulungagung.

“Kita terus berupaya melakukan pembangunan dan perbaikan infrastruktur secara merata dan terintegrasi,” kata Kepala Dinas PUPR Tulungagung.

Share:

DPP AKPERSI Mengecam Keras Aksi Tindakan Kekerasan Terhadap Oknum Polri & ASN



Gerbanginfopol.com, |BEKASI – 31 Mei 2026., Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) mengecam keras tindakan kekerasan, intimidasi, dan perusakan yang dilakukan oleh dua oknum anggota kepolisian serta seorang Kepala Desa yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Peristiwa yang dinilai melanggar konstitusi dan hukum negara ini terjadi pada malam hari, ketika rombongan pelaku datang bergerombol ke kediaman salah satu anggota AKPERSI, merusak bangunan beserta isinya, hingga mengeluarkan ancaman nyawa dengan menggunakan senjata tajam maupun senjata api.


Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kedatangan rombongan tersebut dilakukan tanpa alasan yang sah. Tanpa prosedur maupun penjelasan apa pun, mereka langsung melakukan tindakan anarkis yang tidak hanya menimbulkan kerugian materi yang besar, tetapi juga menanamkan trauma dan ketakutan mendalam bagi korban serta seluruh anggota keluarga yang berada di lokasi kejadian. AKPERSI menegaskan, kejadian ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar warga negara yang dilindungi sepenuhnya oleh konstitusi.


"Seolah-olah mereka berbuat seakan negara sedang dalam keadaan darurat yang tidak ada aturannya. Padahal tidak! Di Indonesia, hukum berlaku sama untuk semua, tidak terkecuali aparat penegak hukum maupun pejabat desa. Apa hak mereka datang malam-malam, membawa orang banyak, merusak rumah, dan menodongkan senjata ke warga sipil? Ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan seluruh peraturan hukum yang berlaku di negeri ini," tegas salah satu Pengurus DPP AKPERSI dalam pernyataan resminya di hadapan awak media, Sabtu (30/5/2026).


Secara yuridis, AKPERSI menegaskan tindakan pelaku telah melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan. Pertama, perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak hidup aman dan terlindungi dari ancaman ketakutan.


Selain itu, perbuatan membawa senjata dan menggunakannya untuk mengancam nyawa orang lain juga melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, tindakan perusakan barang dan kekerasan yang dilakukan secara berkelompok diatur tegas dalam Pasal 170 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



AKPERSI menyebut perbuatan tersebut sebagai tindakan yang tidak beradab, biadab, dan sangat keterlaluan, terlebih dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, justru berbalik bertindak sewenang-wenang.


"Apakah mereka mengira aturan hukum tidak berlaku bagi mereka? Apakah mereka merasa berkuasa seolah ada keadaan darurat militer? Tidak ada keadaan darurat di sini! Yang ada hanyalah pelanggaran hukum berat yang harus ditindak tegas tanpa kompromi," tambahnya dengan nada penuh ketegasan.


Terkait kasus yang memicu kemarahan publik ini, DPD AKPERSI Jawa Barat Mebuka Laporan di wilayah hukum Kepolisian Resort Metro Bekasi , serta DPP AKPERSI secara resmi memberikan tenggat waktu selama 3 hari kerja kepada Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi. Dalam batas waktu yang ditentukan, seluruh pelaku—baik oknum polisi maupun pejabat desa—wajib segera ditangkap dan diproses hukum sampai tuntas, tanpa pandang bulu jabatan maupun kedudukannya.


Pihaknya juga memberikan peringatan keras, apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindakan nyata maupun kejelasan proses hukum, maka AKPERSI akan langsung melaporkan kinerja Polres Metro Bekasi ke Mabes Polri. Langkah ini diambil sejalan dengan arahan tegas Kapolri, yang mewajibkan seluruh jajaran Polri bertindak cepat, tanggap, dan memprioritaskan perlindungan terhadap masyarakat, bukan sebaliknya menjadi penindas.


"Seluruh Pengurus AKPERSI dari tingkat Pusat, Daerah hingga Cabang di seluruh Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan mendapatkan keadilan. Organisasi kami tidak akan tinggal diam jika hak dan keselamatan anggotanya terancam. Kami berkomitmen menjaga supremasi hukum agar tidak ada lagi warga negara yang diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak yang merasa berkuasa," pungkas pernyataan resmi tersebut.

Share:

PT Sinergi Integritas Agroindustri Lakukan Maintenance Jalan di 12 Titik Melalui Program CSR

 


BAGAN SINEMBAH-Gerbanginfopol.com - Perawatan jalan supaya kondisinya tetap bagus dan aman, itulah yang saat ini dikerjakan oleh PT SIA di 3 dusun Desa Batra Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil. Senin, 01/06/2026.


Pelaksanaan perawatan jalan, dijadwalkan pekerjaannya untuk 12 titik di 3 Dusun tersebut,, menghabiskan waktu selama 7 hari, dan ini diawasi langsung oleh pihak perusahaan PT SIA. 


Disamping itu juga, masyarakat Desa Batra Makmur turut mendukung dengan adanya program tersebut, dengan perbaikan dan perawatan jalan, sehingga pada nantinya, warga tempatan sudah bisa menikmati akses jalan yang bagus dan aman,tanpa harus sangsi ada jalan berlubang. Serta ini satu-satunya yang diyakini warga tempatan sebagai roda ekonomi yang sehat, untuk mencapai tarap kesejahteraan masyarakat Desa Batra Makmur yang Berkesinambungan



Adapun akses jalan rusak dan berlubang dalam massa perbaikan di antaranya:

1. Jl Imam panjang perbaikan, 2000 meter. 

2. Jl Yasrowi panjang perbaikan, 1000 meter. 

3. Jl Penghulu Hasan, panjang perbaikan 1600 meter. 

4. Jl Perladangan, panjang perbaikan 700 meter. 

5. Gang Kitim, panjang perbaikan 300 meter. 

6. Jl Lestari Mandiri, panjang perbaikan 400 meter. 


7. Jl Sidorukun, panjang perbaikan 1200 meter. 

8. Gang Marga, panjang perbaikan 800 meter. 

9. Jl pelajar, panjang perbaikan 800 meter. 

10. Lapangan Bola Kaki. 

11. Jl Kalipah Madi, panjang perbaikan 1000 meter. 

12. Gedung Guru.


Penyerahan pinjaman Alat Berat dalam hal ini, perwakilan dari PT SIA yaitu:

-Mill Manager, Marthin Hermansyah Ginting.


Turut disaksikan dari pihak Desa, sebagai yang diwakili oleh:

-Sekdes Kepenghuluan Batra Makmur. (R2)

Share:

Aktivitas Judi Diduga Berlangsung Terang-terangan di Ponggok, Warga Resah Nama Baik Blitar Tercoreng


Blitar, Gerbang Infopol.com – Citra Kabupaten Blitar sebagai Kota Proklamator dan daerah yang dikenal memiliki potensi wisata serta budaya yang kuat kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan datang dari dugaan aktivitas perjudian yang disebut berlangsung secara terang-terangan di wilayah Desa Karangasem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.


Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya aktivitas perjudian jenis sabung ayam, jiki, hingga permainan dadu yang diduga mulai beroperasi dan menarik banyak pengunjung. Keberadaan lokasi tersebut memicu keresahan masyarakat karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan merusak nama baik daerah.


Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku khawatir dengan dampak sosial yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.


"Baru buka kemarin, tapi sudah ramai. Banyak suami yang seharusnya pulang setelah bekerja justru langsung menuju lokasi itu. Kondisi ini mulai meresahkan warga sekitar," ungkapnya.


Warga juga menyebut arena perjudian tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan julukan "Nogleng" atau "Brewok". Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi dari pihak terkait.


Keberadaan praktik perjudian di tengah lingkungan masyarakat dinilai dapat membawa dampak negatif, terutama terhadap generasi muda serta stabilitas sosial di wilayah tersebut. Masyarakat khawatir jika tidak segera ditindak, aktivitas itu akan semakin berkembang dan sulit dikendalikan.


Padahal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menegaskan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu. Instruksi tersebut menjadi perhatian publik agar dapat diterapkan secara konsisten hingga ke tingkat daerah.


Tim awak media berencana melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat dan instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut serta langkah-langkah penanganan yang akan dilakukan.


Secara hukum, perjudian tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bandar atau penyelenggara perjudian dapat dikenakan sanksi pidana berat, sementara para pemain juga dapat dikenai hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Langkah cepat dinilai penting untuk menjaga keamanan lingkungan sekaligus mempertahankan nama baik Kabupaten Blitar sebagai daerah bersejarah, religius, dan tujuan wisata yang aman bagi masyarakat maupun pengunjung.


"Jangan sampai nama besar Blitar sebagai Kota Proklamator tercoreng oleh aktivitas perjudian yang dilakukan secara terang-terangan. Penegakan hukum harus hadir untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat," tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.(red)

Share:

Maraknya Sawmill Ilegal di Balam Sempurna Diduga Gunakan Kayu Tanpa Dokumen Resmi

 



Rokan Hilir – Gerbanginfopol.com

 Aktivitas sawmill ilegal diduga semakin marak di wilayah Balam Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Sejumlah usaha pengolahan kayu disebut beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dan diduga menggunakan kayu ilegal yang tidak dilengkapi dokumen asal-usul hasil hutan.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar menyebutkan, aktivitas bongkar muat kayu kerap terjadi pada malam hingga dini hari. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan dan langsung dibawa menuju lokasi sawmill untuk diolah.

Warga menilai keberadaan sawmill ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara dari sektor kehutanan, namun juga dikhawatirkan dapat memicu kerusakan lingkungan akibat penebangan liar yang terus berlangsung.

“Truk pengangkut kayu sering keluar masuk, namun kami tidak pernah melihat adanya pemeriksaan dokumen kayu maupun pengawasan ketat dari pihak terkait,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain diduga tidak memiliki legalitas usaha, kayu yang diolah juga disebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen resmi lainnya sebagai bukti legalitas asal-usul kayu.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, usaha kilang kayu tersebut disebut-sebut milik seorang pria berinisial A.B. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi maupun pembuktian hukum terkait kepemilikan maupun dugaan keterlibatan pihak tersebut.

Aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Pelaku usaha pengolahan kayu ilegal juga dapat dijerat pidana sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013, yakni dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Selain itu, apabila terbukti melakukan penebangan liar maupun memperdagangkan kayu ilegal, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana lainnya sesuai Undang-Undang Kehutanan dan peraturan perizinan usaha industri pengolahan kayu yang berlaku di Indonesia.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lokasi sawmill yang diduga ilegal tersebut. Warga berharap ada tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan kehutanan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola sawmill maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut.(SRD) 

Share:

Desa Batra Makmur Terima Hewan Qurban 2 Ekor Sapi Program CSR Perusahaan PT Sinergi Integritas Agroindustri



Gerbanginfopol.com, - Dampak masyarakat Kepenghuluan Batra Makmur, yang akan menerima  daging qurban langsung terrasa, terutama dari sisi sosial, ekonomi, dan kesehatan, dan juga Perusahaan PT SIA, dengan program CSR nya menyerahkan 2 ekor sapi untuk Qurban, ini salah satu bukti nyata, sejak berdirinya PT SIA, perusahaan tersebut selalu mengedepankan kepentingan masyarakat batra Makmur. 


Disamping itu, perusahaan PT SIA yang ikut Qurban, bukan aja nilai ibadah yang didapat, tapi ada manfaat buat pencitraan dan internal perusahaan kapada masyarakat batra Makmur, ini sangat dirasahkan warga tempatan. 


Terutama dalam hal ini, dilihat dari peningkatan lapangan pekerjaan, termasuk meningkatkan trust, dimana karyawan klien, dan partner jadi lebih percaya sama perusahaan yang aktif kontribusi sosial nya, seperti PT SIA tehadap masyarakat batra makmur. Serta banyak lagi yang lainnya, seperti:

- Peningkatan engagement karyawan. 

- Membangun nilai kebersamaan dengan masyarakat. 

- Memperkuat hubungan eksternal. dan lain sebagainya.



Penyerahan hewan Qurban dilaksanakan pada Selasa, 26/05/2026, bertempat di Pehuluan Desa Bahtra Makmur. 


Pengerahan 2 ekor hewan Qurban tersebut, perwakilan dari PT SIA yang menyerahkan:

- Mill Manager Marthin Hermansyah Ginting. 

- Management Representatif Aprianto. 

- Mandor EHS Bagus. 


Sementara itu dari pihak perangkat Desa yang menerima yaitu:

- Sekretaris Desa, Agus Arianto. 

- Badan kerja sama Kepenghuluan, Udin Harahap. (R2)

Share:

Perjudian Baru Muncul di Bendosari Ngantru, Publik Soroti Ketegasan APH Tulungagung

 






TULUNGAGUNG – gerbanginfopol.com

Munculnya dugaan arena perjudian baru di salah satu dusun wilayah Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Aktivitas yang diduga menjadi lokasi perjudian sabung ayam, dadu hingga capjiki itu disebut-sebut baru mulai beroperasi pada Rabu kemarin.


Keberadaan lokasi tersebut sontak menggegerkan warga sekitar dan memunculkan pertanyaan besar terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah Tulungagung.


Sorotan publik kini mengarah kepada Polres Tulungagung dan Polsek setempat. Pasalnya, dengan munculnya titik perjudian baru tersebut, warga menduga praktik perjudian mulai tumbuh dan berkembang tanpa adanya tindakan tegas. Bahkan menurut informasi warga, pengelola atau bos perjudian tersebut diduga berasal dari Kediri dengan inisial “Cokrek”.


Masyarakat kini menunggu keberanian aparat untuk bertindak. Publik ingin melihat apakah Polres Tulungagung dan Polsek setempat benar-benar hadir di tengah masyarakat atau justru terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.


“Baru kemarin buka, tapi sudah ramai. Kalau dibiarkan terus, nanti tambah besar. Kami berharap aparat segera turun,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Keluhan masyarakat juga semakin keras lantaran mereka menilai kondisi Tulungagung saat ini sedang menjadi perhatian publik dalam berbagai persoalan. Warga merasa miris jika di tengah upaya penataan pemerintahan dan penegakan hukum, justru muncul praktik perjudian baru yang dinilai meresahkan.


“Sudah bupati tersandung perkara, malah perjudian berkembang. Mau ditata bagaimana pemerintahan kami kalau begini,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.


Warga berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan sebelum praktik perjudian tersebut semakin besar dan menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.


Jika benar adanya, masyarakat meminta tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Sebab perjudian sabung ayam, dadu, maupun capjiki dinilai jelas merusak ketertiban masyarakat serta mencoreng wibawa penegakan hukum di Kabupaten Tulungagung.(red)

Share:

Perjudian Sabung Ayam Di Tengah Hutan Dusun Sendangrejo Bagai Surga Dunia, Karena Dibeking'i Oknum Polisi Nakal.



GerbangInfopol.com, JOMBANG – Sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi tempat praktik perjudian sabung ayam berskala besar ditemukan beroperasi di tengah kawasan hutan Dusun Sendangorejo, Desa Bandardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Rabu (20/5/2026).


Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas ilegal ini tersembunyi di balik rimbunnya pepohonan dengan akses jalan tanah yang sempit dan terisolasi dari pemukiman warga.


Meski berada di dalam hutan, lokasi ini sangat ramai dikunjungi oleh puluhan orang yang datang dari berbagai arah. Hal ini dibuktikan dengan terlihatnya puluhan sepeda motor para pengunjung yang diparkir berjajar di sepanjang jalan setapak dan area sekitar arena tersembunyi tersebut.


Di titik utama kegiatan, tampak kerumunan massa yang didominasi pria dewasa berdiri melingkar menyaksikan jalannya aduan ayam di bawah sebuah tenda besar.


Keberadaan tempat perjudian di kawasan hutan ini mulai memicu keresahan masyarakat setempat yang berharap adanya tindakan tegas dan penertiban dari aparat kepolisian demi menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.(Tim)

Share:

Usai Pembongkaran Enam Lokasi Judi, DS Juwet Kunjang Diduga Jadi Sorotan Baru



Gerbanginfopol.com, Kediri – Langkah aparat dalam membongkar praktik perjudian sabung ayam dan dadu di enam titik wilayah Kabupaten Kediri sempat mendapat apresiasi dari masyarakat. Enam lokasi yang disebut telah ditertibkan itu berada di Desa Kranggan Sobo Nambaan Kecamatan Ngasem, Desa Plosorejo Kecamatan Plosoklaten, Kepung, Bedali, Pelemahan Bogo hingga Rembang Ngadiluwih.


Pembongkaran tersebut dianggap sebagai bukti bahwa aparat mampu bertindak tegas terhadap aktivitas perjudian yang selama ini meresahkan warga. Namun di balik keberhasilan itu, muncul pertanyaan besar yang kini menjadi sorotan publik.


Di saat enam titik perjudian dikabarkan “tumbang”, justru muncul dugaan aktivitas pembangunan tempat perjudian permanen di wilayah DS Juwet Kecamatan Kunjang. Informasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin saat satu sisi perjudian diberantas, di sisi lain diduga muncul lokasi baru yang disebut-sebut berkembang tanpa hambatan?



Kondisi ini memunculkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum setempat. Warga mulai mempertanyakan keseriusan pengawasan di wilayah Kunjang. Dugaan adanya pembiaran semakin liar dibicarakan setelah aktivitas pembangunan lokasi perjudian disebut berlangsung terang-terangan.


Belum lagi persoalan tambang sedotan pasir yang sebelumnya sempat ditertibkan. Kini aktivitas tersebut disebut kembali berjalan, hanya saja waktunya berubah dari siang menjadi malam hari. Pergeseran jam operasional ini justru memunculkan kesan bahwa aktivitas dilakukan agar luput dari perhatian pengontrol sosial maupun awak media.


Situasi ini tentu menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di wilayah Kediri. Publik menilai penindakan tidak boleh tebang pilih dan hanya bersifat seremonial. Jika benar masih ada perjudian maupun tambang ilegal yang bebas beroperasi, maka aparat wajib segera bertindak tegas tanpa menunggu viral lebih dahulu.


Masyarakat kini menunggu jawaban dan tindakan nyata. Ada apa sebenarnya dengan pengawasan di wilayah Kunjang? Jika aparat ingin mendapat kembali kepercayaan publik, maka ketegasan harus dibuktikan secara nyata, bukan hanya sekadar merobohkan beberapa titik lalu membiarkan lokasi baru tumbuh semakin besar.

Share:

Pe,bukaan Festival Kuno-Kini Di Kabupaten Kediri Tahun 2026 Hadir Dengan Wajah Baru

  



Kediri, Gerbanginfopol.com - Pemerintah Kabupaten Kediri mengapresiasi gelaran Festival Kuno-Kini selama tiga tahun terakhir. 

Dengan konsep yang berbeda setiap tahunnya, festival ini mampu menyedot ribuan masyarakat untuk berkunjung. 

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana melalui Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa mengatakan, Festival Kuno-Kini dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 24 Mei 2026. 

Dengan ratusan stand UMKM yang terlibat, Mbak Dewi meyakini kegiatan tersebut mampu mencimengatank perputaran ekonomi yang cukup besar di Kabupaten Kediri.

“Festival semacam ini menjadi salah satu solusi untuk menumbuhkan semangat bagi para pelaku UMKM,” katanya saat menghadiri pembukaan Festival Kuno-Kini 2026 di area Taman Hijau Simpang Lima Gumul (SLG), Kamis malam (14/5).

Mbak Dewi mengaku menyukai konsep Kuno-Kini tahun 2026 ini karena tidak hanya menghadirkan kuliner, tetapi juga wastra, sastra, hingga kriya khas Kediri. 

Menurutnya, unsur sastra menjadi hal yang jarang disentuh dalam festival modern saat ini.

“Kita tahu bahwa Kediri memiliki banyak kekayaan budaya, utamanya sastra. Dan ini menjadi salah satu poin penting dalam festival ini,” ungkapnya.

Mbak Dewi berharap masyarakat yang datang tidak hanya menikmati kuliner, tetapi juga mengenal lebih dekat hasil budaya dan karya lokal Kediri. 

Mulai dari motif kain khas daerah, produk kriya, hingga berbagai karya kreatif lain yang dipamerkan dalam festival tersebut.Untuk stand sebanyak 348 stand.(red)


Share:

Definition List

Unordered List

Support