Footer 2

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

SINERGI EMAS SEKOLAH SEHAT! UKS SMAN 1 Pace x PMR Bima Arga Bayu x Puskesmas Pace - Deteksi Dini Kunci Prestasi



PACE | GERBANGINFOPOL Pemandangan inspiratif terlihat di SMAN 1 Pace, Kamis 10 September 2026. Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan warga sekolah, UKS SMAN 1 Pace bersinergi bersama PMR Bima Arga Bayu dan Puskesmas Kecamatan Pace melaksanakan pemeriksaan kesehatan siswa secara mass


Kegiatan ini langkah nyata strategis untuk mengenali kondisi kesehatan sejak dini, sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa kesehatan adalah bagian penting dari proses belajar dan meraih prestasi.


Kepala SMAN 1 Pace: "Kesehatan pondasi utama. Kolaborasi ini investasi masa depan."



Rangkaian pemeriksaan sangat komprehensif. Tim medis Puskesmas Pace melakukan cek umum, tekanan darah, mata, gigi dan mulut, serta edukasi PHBS. Anggota PMR Bima Arga Bayu sigap, ramah, profesional bantu pendataan.



Antusiasme siswa luar biasa. "Senang bisa cek kesehatan gratis, jadi tahu kondisi tubuh dan lebih semangat jaga kesehatan."


SALUT! UKS SMAN 1 PACE, PMR BIMA ARGA BAYU & PUSKESMAS PACE - SINERGI HEBAT!


Jurnalis: Dedy S | Gerbang Infopol - Aktual Tajam

Share:

Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Libatkan Bhabinkamtibmas Pantau Tanaman Jagung




JOMBANG | GERBANGINFOPOL

Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional sebagai bagian dari Asta Cita, Polres Jombang melalui jajaran Polsek Bareng terus melakukan pemantauan terhadap sektor pertanian di wilayah Kecamatan Bareng.


Pada Sabtu (12/9/2026), personel Polsek Bareng melaksanakan kegiatan pemantauan tanaman jagung kuartal III tahun 2026 di Desa Ngelebak, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan.


Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pemantauan tanaman jagung milik Budi yang ditanam pada lahan baku sawah seluas kurang lebih 2.100 meter persegi. Tanaman jagung yang dibudidayakan merupakan varietas MK Perkasa, dengan tanggal tanam pada 10 Juli 2026.


Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kebutuhan bibit yang digunakan untuk lahan tersebut sebanyak 14 kilogram, sedangkan estimasi waktu panen diperkirakan pada 1 November 2026.


Kapolsek Bareng I Kadek Yogi Wiranatha Nugraha, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., mengatakan bahwa kegiatan pemantauan tanaman pangan tersebut merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan pemerintah.


“Kami dari Polsek Bareng Polres Jombang berkomitmen untuk terus mendukung program ketahanan pangan dalam rangka mewujudkan swasembada pangan. Melalui peran Bhabinkamtibmas, kami melakukan pemantauan secara langsung terhadap perkembangan tanaman pangan sekaligus menjalin komunikasi dengan para petani di wilayah Kecamatan Bareng,” ujar Kapolsek Bareng.


Lebih lanjut, Kapolsek Bareng menambahkan bahwa pendampingan dan pemantauan secara berkelanjutan diharapkan dapat membantu mengetahui perkembangan tanaman sekaligus mendorong para petani untuk terus meningkatkan produktivitas pertanian.


“Kami berharap hasil pertanian, khususnya tanaman jagung, dapat berkembang dengan baik hingga masa panen. Sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat petani sangat penting untuk bersama-sama menjaga ketahanan pangan serta mendukung tercapainya swasembada pangan, khususnya di wilayah Kabupaten Jombang,” tambahnya.


Kegiatan pemantauan tanaman pangan tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran Polsek Bareng sebagai wujud kepedulian dan kontribusi Polri dalam mendukung program Asta Cita di bidang ketahanan pangan.


Melalui keterlibatan Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat, Polsek Bareng Polres Jombang berupaya membangun sinergi dengan para petani, sehingga program ketahanan pangan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat ketahanan pangan di daerah, sebagaimana dihimpun dalam pemberitaan GERBANG INFOPOL, dengan mengedepankan sinergitas antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat.


(DEDY.S)

Share:

8 Pemuda Ditangkap Polres Jombang, Terlibat Pengeroyokan hingga Bakar Motor





Gerbanginfopol.com – Polres Jombang menangkap delapan pemuda yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan, pengeroyokan, pelemparan batu, hingga pembakaran sepeda motor di Kabupaten Jombang.


Delapan pemuda tersebut diamankan terkait tiga kejadian yang berlangsung pasca kegiatan ijazah kubro salah satu perguruan silat di Jombang. Dua di antara tersangka masih berstatus pelajar SMP dan SMA.


Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, para korban dalam sejumlah kejadian tersebut juga masih berstatus pelajar. Mereka berasal dari Kediri, Tuban, dan Lamongan.


“Mereka datang ke Kabupaten Jombang tanpa undangan untuk menghadiri rangkaian ijazah kubro tersebut,” kata Ardi, Selasa (1/9/2026).


Menurut Ardi, kedatangan para pelajar tersebut dilakukan dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor. Konvoi itu kemudian memicu keributan dengan warga di sejumlah wilayah Jombang.


“Kedatangan mereka dilakukan secara berkonvoi menggunakan sepeda motor roda dua, sehingga menimbulkan keributan antara peserta konvoi dengan warga di sekitar wilayah Kabupaten Jombang,” ujarnya.


Ardi mengimbau masyarakat, khususnya pelajar SMP dan SMA dari Jombang maupun luar daerah, tidak melakukan konvoi sepeda motor pada malam hingga dini hari.


Dia menyebut aksi menggeber kendaraan secara berlebihan dapat memicu perselisihan dengan warga.


Baca Juga :  Wanita Lansia di Jombang Jadi Korban Perampokan dan Pembunuhan, Mayat Ditemukan Hangus Terbakar

“Mengingat kebiasaan menggeber atau melakukan aksi gas berlebihan yang dapat memicu keributan dengan warga sekitar,” imbuhnya.


Rangkaian kejadian tersebut tersebar di tiga lokasi. Satu kejadian terjadi di Kecamatan Bandar Kedung Mulyo, sedangkan dua lainnya berada di wilayah Kabuh, termasuk kasus pembakaran sepeda motor.


Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi mengatakan, dari tiga laporan polisi yang diterima, sebanyak delapan pelaku telah diamankan.


“Di TKP Bandar Kedung Mulyo murni berupa pelemparan dan pengeroyokan. Perannya sama, melempar dengan batu serta memukul menggunakan tangan kosong,” kata Magribi.


Sementara di wilayah Kabuh, aksi kekerasan juga dilakukan menggunakan tangan kosong dan batu. Dalam salah satu kejadian di kawasan Camino, korban dipukul sebelum melarikan diri.


Sepeda motor korban yang tertinggal di lokasi kemudian dibakar oleh sekelompok pemuda.


“Korban dipukul, namun berhasil melarikan diri, sedangkan sepeda motornya tertinggal di lokasi kejadian, kemudian dibakar oleh sekelompok pemuda,” jelasnya.


Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku yang diduga terlibat dalam pembakaran sepeda motor, yakni ANH dan RG.


RG sempat melarikan diri ke Tangerang Kota. Polisi kemudian mengejarnya hingga berhasil menangkap tersangka dan membawanya ke Jombang.(DS) 

Share:

Riuh Sabung Ayam dan Dadu di Mangunrejo, Warga Bertanya: Hukum Sedang ke Mana?

 


KEDIRI, GerbangInfopol.com – Riuh dugaan praktik perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, mulai menjadi sorotan warga. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung berulang tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: jika benar ada praktik perjudian, sampai kapan keresahan warga harus dibiarkan?


Bagi sebagian masyarakat, persoalan ini bukan semata soal permainan sabung ayam maupun dadu. Ada kekhawatiran terhadap dampak sosial, ekonomi keluarga, keamanan lingkungan, hingga pengaruhnya terhadap generasi muda.


Sejumlah warga mengaku tidak nyaman dengan dugaan aktivitas tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum segera melakukan langkah sesuai kewenangan apabila memang ditemukan unsur perjudian.





«“Kami takut anak-anak melihat lalu menganggap perjudian sebagai hal biasa. Kalau terus dibiarkan, yang menjadi korban bukan hanya pemain, tetapi keluarga dan lingkungan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.»


Warga Memilih Diam karena Khawatir


Di tengah keresahan tersebut, sebagian warga disebut memilih diam. Faktor rasa takut dan kekhawatiran menjadi alasan mereka tidak berani menyampaikan persoalan secara terbuka.


Kondisi ini tentu menjadi perhatian. Sebab, masyarakat seharusnya memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan dugaan pelanggaran hukum tanpa merasa terintimidasi.


Namun demikian, redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai pihak yang diduga mengelola atau berada di balik aktivitas tersebut masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi masyarakat.


Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?


Pertanyaan yang kini muncul bukan hanya siapa yang bermain.


Lebih jauh, siapa yang memperoleh keuntungan dari dugaan aktivitas tersebut dan siapa yang harus menanggung dampaknya?


Perjudian, apabila terbukti, dapat membawa persoalan yang lebih luas. Uang keluarga berpotensi terkuras, konflik rumah tangga dapat muncul, dan lingkungan sosial bisa ikut terdampak.


Karena itu, masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berhenti menjadi kabar yang beredar dari warung ke warung.


Jika memang tidak ada perjudian, berikan penjelasan. Jika ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai hukum.


Polres Kediri Didorong Tidak Menutup Mata


Sorotan publik kini mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Kediri.


Masyarakat menunggu apakah dugaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan, pengumpulan informasi, maupun langkah hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.


Penegakan hukum juga diharapkan tidak pandang bulu. Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa hukum hanya bergerak ketika sebuah persoalan sudah viral.


Di sisi lain, redaksi juga mengingatkan agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Informasi mengenai dugaan perjudian harus diuji melalui fakta dan proses hukum, bukan melalui opini semata.


Gerbang Infopol Terus Mengawal


Hingga berita ini diterbitkan, GerbangInfopol.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Kediri dan pihak-pihak terkait.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Pertanyaan warga kini sederhana: riuh dugaan sabung ayam dan dadu ini akan berakhir dengan penjelasan dan tindakan hukum, atau kembali menjadi keresahan yang dibiarkan berlarut-larut?(red)

Share:

Cegah Keracunan Pangan, SMPN 1 Kras Bersama Puskesmas Gelar Sosialisasi Deteksi Dini

 




KEDIRI - GERBANG INFOPOL


Upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan pangan di lingkungan sekolah terus dilakukan. SMPN 1 Kras bersama UPTD Puskesmas Kras menggelar Sosialisasi Kewaspadaan dan Deteksi Dini Keracunan Pangan, sebagai langkah pencegahan sekaligus meningkatkan pemahaman warga sekolah terhadap risiko gangguan kesehatan akibat makanan.


Kegiatan tersebut menjadi perhatian penting di tengah pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menempatkan sekolah sebagai salah satu lokasi penerima manfaat. Materi sosialisasi menekankan pentingnya mengenali potensi bahaya pangan, menjaga kebersihan makanan, serta memahami gejala awal keracunan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.


Kepala SMPN 1 Kras, Soedjito, menyampaikan bahwa keamanan pangan menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman bagi peserta didik.


“Kami sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Anak-anak setiap hari berada di lingkungan sekolah, sehingga selain pendidikan, aspek kesehatan dan keselamatan mereka juga menjadi tanggung jawab yang harus kami perhatikan bersama,” kata Soedjito, Selasa (11/8/2026).


Menurut Soedjito, pemahaman mengenai keamanan pangan tidak cukup hanya diberikan kepada pengelola makanan. Guru, tenaga kependidikan maupun peserta didik juga perlu mengetahui langkah-langkah pencegahan dan tindakan awal apabila muncul dugaan gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan.


“Kami ingin seluruh warga sekolah memahami bagaimana makanan yang aman itu harus diperlakukan, mulai dari kebersihan, penyimpanan, penyajian sampai bagaimana mengenali apabila ada makanan yang diduga tidak layak dikonsumsi. Dengan pengetahuan ini, kami berharap potensi kejadian bisa dicegah sedini mungkin,” ujarnya.


Ia menambahkan, koordinasi dengan Puskesmas Kras juga menjadi bagian penting dalam membangun sistem kewaspadaan kesehatan di sekolah. Jika ditemukan keluhan kesehatan yang mengarah pada dugaan keracunan pangan, sekolah diharapkan tidak melakukan penanganan secara sembarangan, melainkan segera berkoordinasi dengan tenaga kesehatan.


“Yang paling penting adalah jangan menunggu kondisi menjadi lebih serius. Kalau ada gejala yang mencurigakan, harus segera dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kami juga terus mengingatkan warga sekolah untuk tidak mengabaikan keluhan kesehatan sekecil apa pun,” lanjut Soedjito.


Sosialisasi ini juga menjadi momentum evaluasi bersama terhadap penerapan keamanan pangan di lingkungan sekolah. Terlebih, makanan yang dikonsumsi peserta didik harus melalui proses pengolahan, penyimpanan dan distribusi yang memperhatikan standar kebersihan serta keamanan pangan.


Pihak sekolah berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada sosialisasi semata, tetapi dapat diterapkan dalam aktivitas sehari-hari. Kesadaran terhadap keamanan pangan dinilai perlu dibangun sebagai kebiasaan bersama, sehingga potensi kejadian keracunan dapat diminimalkan.


“Kami berharap seluruh warga sekolah bisa ikut menjadi bagian dari upaya pencegahan. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, bukan hanya dari sisi proses pembelajaran, tetapi juga dari sisi kesehatan anak-anak,” pungkas Soedjito. ( DEDY S )

Share:

Dugaan Adanya Kecurangan Dalam Pengisian BBM Pertalite di SPBU Adan-Adan Gurah

 


Kediri, Gerbang Infopol.com – Seorang warga bernama Candra mengaku menemukan ketidaksesuaian dalam transaksi pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di salah satu SPBU di wilayah Adan-Adan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Candra menduga terdapat kekeliruan dalam pelayanan yang dilakukan salah satu petugas SPBU berinisial P saat dirinya melakukan pengisian BBM pada Kamis (6/8/2026).


Peristiwa tersebut bermula ketika Candra mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu dengan nomor polisi W 1864 CO ke SPBU Adan-Adan Gurah sekitar pukul 08.15 WIB. Saat itu, Candra bermaksud membeli Pertalite sebanyak 10 liter dan menyerahkan uang tunai Rp100 ribu kepada petugas.


Namun, pada keesokan harinya, Jumat (7/8/2026), Candra mengalami kendala ketika hendak menggunakan kendaraannya. Mobil tersebut disebut sulit dinyalakan atau distarter. Kondisi tersebut membuat Candra curiga, terlebih BBM di kendaraannya dirasakan lebih cepat habis dibandingkan biasanya.


Untuk memastikan transaksi sebelumnya, Candra kemudian memeriksa riwayat pembelian BBM melalui aplikasi MyPertamina. Dari pengecekan tersebut, ia mengaku terkejut karena transaksi yang tercatat menunjukkan pengisian hanya sekitar 3 liter, bukan 10 liter sebagaimana yang menurutnya dibeli dengan uang Rp100 ribu.


Merasa terdapat kejanggalan, Sandra kemudian mendatangi SPBU Adan-Adan Gurah pada Sabtu, 8 Agustus 2026, untuk menyampaikan komplain dan meminta penjelasan mengenai transaksi tersebut.


Dalam proses klarifikasi, Candra bertemu dengan Budi yang disebut sebagai supervisor SPBU. Pihak SPBU kemudian melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengetahui transaksi yang terjadi.


Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, Budi membenarkan adanya transaksi pengisian Pertalite senilai sekitar Rp30.020 atau setara kurang lebih 3 liter yang tercatat menggunakan nomor polisi W 1864 CO.


Saat dikonfirmasi kepada operator yang melakukan pelayanan, Candra menyebut penjelasan yang diberikan cukup berbelit. Operator tersebut berdalih terjadi kesalahan penggunaan barcode, yakni barcode mobil tertukar dengan barcode kendaraan sepeda motor. Dalam komunikasi tersebut, operator juga disebut mengakui adanya kesalahan.


Candra menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, apabila memang BBM yang masuk ke kendaraannya hanya senilai sekitar Rp30 ribu, seharusnya terdapat pengembalian uang dari total pembayaran Rp100 ribu yang telah diserahkan.


"Kalau memang yang diisi hanya Rp30 ribu, seharusnya uang sisanya dikembalikan. Saya memberikan Rp100 ribu untuk pengisian yang saya minta," ungkap Candra.


Kejadian ini menjadi perhatian bagi konsumen agar lebih teliti saat melakukan pengisian BBM, khususnya ketika menggunakan layanan berbasis barcode maupun aplikasi digital. Konsumen disarankan memastikan angka pada meter dispenser sesuai dengan jumlah BBM yang diminta dan nilai pembayaran yang diberikan.


Hingga berita ini disusun, informasi yang tersedia masih berdasarkan keterangan Candra dan hasil klarifikasi yang disampaikannya terkait pemeriksaan CCTV di SPBU. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun pihak terkait lainnya mengenai langkah penyelesaian atas persoalan tersebut.


Masyarakat diimbau lebih waspada ketika melakukan pengisian BBM. Pastikan angka pada meter pompa diperhatikan sejak awal hingga pengisian selesai, serta cek kembali jumlah liter dan nominal transaksi sebelum meninggalkan SPBU. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, konsumen sebaiknya segera meminta klarifikasi kepada petugas atau pengelola SPBU agar persoalan dapat ditelusuri berdasarkan data transaksi.(RED)

Share:

Aparat Tutup Mata Terkait Penambang Pasir Ilegal Yang Semakin Menjamur DIwilayah Kabupaten Blitar

 



Blitar /,GerbangInfopol.com- Maraknya aktivitas tambang Galian C diwilayah Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, menunjukkan betapa lemahnya Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap aktivitas pertambangan diwilayah Kabupaten Blitar, membuat pelaku pertambangan diwilayah ini makin tumbuh subur dan tidak masuk kas daerah karena aksi oknum nakal. 


Kerusakan ekosistem di Kabupaten Blitar, memprihatinkan, banyak efek pertambangan yakni tebing bantaran sungai banyak yang sudah mengalami longsor dan hal itu sangat membahayakan, masyarakat disekitar bantaran sungai karena selain kebanjiran, jalan jalan yang dilalui banyak yanAparat Tutup Mata Terkait Penambang Pasir Ilegal Yang Semakin Menjamur DIwilayah Kabupaten Blitar


Blitar - Maraknya aktivitas tambang Galian C diwilayah Jimbe, Kecamatan Kademangan kabupaten Blitar menunjukkan betapa Lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan diwilayah Kabupaten Blitar hal membuat pelaku pertambangan di wilayah ini makin tumbuh subur serta ratusan Milyard pendapatan daerah pada sektor tambang akan hilang atau tidak masuk kas daerah karena aksi oknum nakal. 


Kerusakan ekosistem di kabupaten Blitar, memprihatinkan, banyak efek pertambangan yakni tebing bantaran sungai banyak yang sudah mengalami longsor dan hal itu sangat membahayakan masyarakat disekitar bantaran karena selain kebanjiran, jalan - jalan yang dilalui banyak yang seperti genangan kolam karena kerusakan jalan.


Selain menggunakan sebagai alat penyedot pasir, juga menggunakan exsavator sebagai alat untuk menaikan pasir ke atas armada truck.


Berdasarkan keterangan dari warga kegiatan penyedotan pasir tidak hanya milik perorangan banyak tambang serupa yang buka.


“Terkait kegiatan yang sedang berjalan sekarang ini banyak dilakukan oleh oknum penggali tambang, masyarakat sekarang geram karna terkait jalan di desa banyak yang rusak atau berlubang," ucap nya warga setempat.


Lokasi pertambangan yang ada diarea jimbe juga tentunya dalam menggunakan BBM banyak diduga banyak menggunakan BBM solar Bersubsidi selain harganya murah mereka juga berhitung tentang keuntungan yang mereka dapatkan. 


Meskipun pengelolaan tambang yang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya, namun mayoritas pula tidak memperhatikan dampak lingkungan malah justru lebih sering terabaikan oleh pengelola karena ramainya kendaraan yang keluar masuk lokasi. Belum lagi debu yang berterbangan di sekitaran lokasi sungguh mengganggu pernapasan para pengguna jalan atau petani di sekitaran jalan masuk menuju lokasi tambang.


Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. 


Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.


Dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama pemegang kekuasaan diwilayah setempat baik Polsek maupun Polres agar untuk sesegera menindak lanjuti pelaku tambang yang di duga iligal tersebut.g seperti genangan kolam karena kerusakan jalan,


Selain menggunakan sebagai alat penyedot pasir, juga menggunakan exsavator sebagai alat untuk menaikan pasir ke atas armada truck , berinisial (ONTONG.PASIR)


Berdasarkan keterangan dari warga kegiatan penyedotan pasir tidak hanya milik perorangan banyak tambang serupa yang buka.


“ Terkait kegiatan yang sedang berjalan sekarang ini banyak dilakukan oleh oknum penggali tambang, masyarakat geram karna terkait jalan di desa banyak yang rusak atau berlubang," ucap nya warga setempat.


Lokasi pertambangan yang ada diarea jimbe juga tentunya dalam menggunakan BBM banyak diduga banyak menggunakan BBM solar Bersubsidi selain harganya murah mereka juga berhitung tentang keuntungan yang mereka dapatkan. 


Meskipun pengelolaan tambang yang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya, namun mayoritas pula tidak memperhatikan dampak lingkungan malah justru lebih sering terabaikan oleh pengelola karena ramainya kendaraan yang keluar masuk lokasi. Belum lagi debu yang berterbangan di sekitaran lokasi sungguh mengganggu pernapasan para pengguna jalan atau petani di sekitaran jalan masuk menuju lokasi tambang.


Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. 


Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.


Dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama pemegang kekuasaan diwilayah setempat baik Polsek maupun Polres agar untuk sesegera menindak lanjuti pelaku tambang yang di duga iligal tersebut.(Tim)

Share:

Aparat Tutup Mata Terkait Penambang Pasir Ilegal Yang Semakin Menjamur DIwilayah Kabupaten Blitar

  



Blitar, Gerbanginfopol.com - Maraknya aktivitas tambang Galian C diwilayah Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, menunjukkan betapa lemahnya Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap aktivitas pertambangan diwilayah Kabupaten Blitar, membuat pelaku pertambangan diwilayah ini makin tumbuh subur dan tidak masuk kas daerah karena aksi oknum nakal. 


Kerusakan ekosistem di Kabupaten Blitar, memprihatinkan, banyak efek pertambangan yakni tebing bantaran sungai banyak yang sudah mengalami longsor dan hal itu sangat membahayakan, masyarakat disekitar bantaran sungai karena selain kebanjiran, jalan jalan yang dilalui banyak yanAparat Tutup Mata Terkait Penambang Pasir Ilegal Yang Semakin Menjamur DIwilayah Kabupaten Blitar


Blitar - Maraknya aktivitas tambang Galian C diwilayah Jimbe, Kecamatan Kademangan kabupaten Blitar menunjukkan betapa Lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan diwilayah Kabupaten Blitar hal membuat pelaku pertambangan di wilayah ini makin tumbuh subur serta ratusan Milyard pendapatan daerah pada sektor tambang akan hilang atau tidak masuk kas daerah karena aksi oknum nakal. 


Kerusakan ekosistem di kabupaten Blitar, memprihatinkan, banyak efek pertambangan yakni tebing bantaran sungai banyak yang sudah mengalami longsor dan hal itu sangat membahayakan masyarakat disekitar bantaran karena selain kebanjiran, jalan - jalan yang dilalui banyak yang seperti genangan kolam karena kerusakan jalan.


Selain menggunakan sebagai alat penyedot pasir, juga menggunakan exsavator sebagai alat untuk menaikan pasir ke atas armada truck.


Berdasarkan keterangan dari warga kegiatan penyedotan pasir tidak hanya milik perorangan banyak tambang serupa yang buka.


“Terkait kegiatan yang sedang berjalan sekarang ini banyak dilakukan oleh oknum penggali tambang, masyarakat sekarang geram karna terkait jalan di desa banyak yang rusak atau berlubang," ucap nya warga setempat.


Lokasi pertambangan yang ada diarea jimbe juga tentunya dalam menggunakan BBM banyak diduga banyak menggunakan BBM solar Bersubsidi selain harganya murah mereka juga berhitung tentang keuntungan yang mereka dapatkan. 


Meskipun pengelolaan tambang yang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya, namun mayoritas pula tidak memperhatikan dampak lingkungan malah justru lebih sering terabaikan oleh pengelola karena ramainya kendaraan yang keluar masuk lokasi. Belum lagi debu yang berterbangan di sekitaran lokasi sungguh mengganggu pernapasan para pengguna jalan atau petani di sekitaran jalan masuk menuju lokasi tambang.


Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. 


Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.


Dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama pemegang kekuasaan diwilayah setempat baik Polsek maupun Polres agar untuk sesegera menindak lanjuti pelaku tambang yang di duga iligal tersebut.g seperti genangan kolam karena kerusakan jalan,


Selain menggunakan sebagai alat penyedot pasir, juga menggunakan exsavator sebagai alat untuk menaikan pasir ke atas armada truck , berinisial (ONTONG.PASIR)


Berdasarkan keterangan dari warga kegiatan penyedotan pasir tidak hanya milik perorangan banyak tambang serupa yang buka.


“ Terkait kegiatan yang sedang berjalan sekarang ini banyak dilakukan oleh oknum penggali tambang, masyarakat geram karna terkait jalan di desa banyak yang rusak atau berlubang," ucap nya warga setempat.


Lokasi pertambangan yang ada diarea jimbe juga tentunya dalam menggunakan BBM banyak diduga banyak menggunakan BBM solar Bersubsidi selain harganya murah mereka juga berhitung tentang keuntungan yang mereka dapatkan. 


Meskipun pengelolaan tambang yang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya, namun mayoritas pula tidak memperhatikan dampak lingkungan malah justru lebih sering terabaikan oleh pengelola karena ramainya kendaraan yang keluar masuk lokasi. Belum lagi debu yang berterbangan di sekitaran lokasi sungguh mengganggu pernapasan para pengguna jalan atau petani di sekitaran jalan masuk menuju lokasi tambang.


Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. 


Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.


Dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama pemegang kekuasaan diwilayah setempat baik Polsek maupun Polres agar untuk sesegera menindak lanjuti pelaku tambang yang di duga iligal tersebut.(Tim)

Share:

Kabupaten Nganjuk Bersiap Untuk Tahun Ajaran Baru 2026/2027 Dengan Laksanakan Penjangkauan Siswa SR




Gerbanginfopol.com

NGANJUK - Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) mulai melakukan penjangkauan calon peserta didik untuk Sekolah Rakyat (SR) yang beralamat di Desa Balonggebang Kecamatan Gondang dan ditargetkan akan beroperasi pada tahun akademik 2026/2027. 


Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi pada acara Penjangkauan Peserta Didik Sekolah Rakyat Kabupaten Nganjuk menyampaikan percepatan penjangkauan calon siswa dengan tetap menjaga ketepatan sasaran. Dimana proses rekrutmen siswa selain mengejar jumlah juga harus benar-benar menjangkau anak-anak yang paling membutuhkan.


Tolong dipercepat dan kerja ekstra, tapi perlu diingat, cepat bukan berarti tidak tepat sasaran. Penjangkauan siswa harus mencakup SD, SMP, SMA. Apabila ada yang mengalami kesulitan, saya siap turun bersama kalian," urai kang Marhaen sapaan akbrabnya pada acara Penjangkauan Peserta Didik Sekolah Rakyat Kabupaten Nganjuk yang diikuti 156 pendamping PKH dan 20 TKSK. 


Lanjut kang Marhaen, sebagaimana instruksi Menteri Pekerjaan Umum, pembangunan fasilitas SR di Kabupaten Nganjuk, ditargetkan rampung pada 20 Juni 2026. Setelah itu dilanjutkan pada tahap pengelolaan sekolah, persiapan pengajaran, hingga peresmian Sekolah Rakyat. 


Untuk biaya pendidikan di Sekolah Rakyat semua ditanggung pemerintah, baik biaya pendidikan, asrama, sandang, makanan, hingga akomodasi peserta didik. Kalau berbicara fasilitas saya kira cukup lengkap, disana ada laboratorium, perpustakaan, ruang komputer, tempat ibadah, fasilitas olahraga, ruang kelas, dan asrama, jelasnya.


Ditempat yang sama kepala Dinsos PPPA Nganjuk Haris Jatmiko mengatakan, penjangkauan peserta didik saat ini difokuskan pada anak-anak dari keluarga kurang mampu yang masuk kategori desil 1 dan 2 selain itu masih ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi calon siswa. 


"Untuk calon siswa harus memenuhi kriteria usia sesuai jenjang pendidikan masing-masing, selain itu melampirkan hasil uji kesehatan dan surat pernyataan berminat bersekolah serta siap mengikuti sistem pembelajaran di Sekolah Rakyat," ujarnya. 


Haris juga tidak menampik, soal Sekolah Rakyat sebagai program baru inisiatif strategis pemerintah untuk memutus rantai kemiskinan akan dihadapkan pada sejumlah tantangan berat, seperti adanya orang tua yang mempertanyakan sistem pendidikan di SR. 


Sebab, tidak menutup kemungkinan, para calon peserta didik akan merasa keberatan karena harus tinggal di asrama dan menjadikan minat masyarakat rendah, karena itu ia menilai, perlu adanya sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat akan SR.


"Masyarakat perlu diberi pengetahuan agar tidak khawatir. Seperti contoh, kalau SR adalah program prioritas Presiden maka sistem pengelolaan maupun pengajarannya sudah disusun dengan baik. Disamping itu untuk tenaga pengajar maupun pengasuh dipastikan sudah memiliki kompetensi yang berkualitas.” tandanya. (Dedy.S)

Share:

MKKS SMP Negeri Kabupaten Kediri, Perkuat Komitmen Pendidikan Bermutu, Ini Pesan Kadisdik Tegaskan Nol Bullying dan Pungli




 KEDIRI - GerbangInfopol.com

Komitmen mewujudkan pendidikan yang berkualitas, aman, dan berintegritas kembali ditegaskan dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Kediri yang digelar di SMP Negeri 1 Kandat.


Forum yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Dr. Mokhamat Muhsin, KetuaMKKS SMP Kabupaten Kediri, serta seluruh kepala SMP negeri se-Kabupaten Kediri tersebutmenjadi momentum memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam menghadapi berbagai tantangan dunia pendidikan.


Dalam arahannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Dr. Mokhamat Muhsin,menekankan pentingnya peran kepala sekolah sebagai garda terdepan dalam menjaga kualitas layanan pendidikan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.


Muhsin secara tegas mengingatkan seluruh kepala sekolah untuk tidak memberi ruang terhadap praktik perundungan (bullying) maupun pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.


"Jangan sampai ada kasus bullying yang dibiarkan terjadi di sekolah. Begitu juga dengan pungli,tidak boleh ada toleransi. 


Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang," tegasnya, Senin (8/6/2026).


Selain isu perlindungan peserta didik, Muhsin juga memberikan perhatian khusus terhadap penyerahan ijazah bagi lulusan. Ia meminta seluruh sekolah segera memproses dan menyerahkan ijazah tanpa syarat apa pun setelah pengumuman kelulusan.


"Ijazah adalah hak siswa. Tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun. Jika memang diperlukan,sekolah bisa proaktif mengantarkan langsung ke rumah siswa agar hak mereka benar-benar diterima," ujarnya.

Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027,Muhsin menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk menjalankan proses penerimaan sesuai regulasi yang berlaku dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.


Menurutnya, informasi terkait SPMB harus disampaikan secara terbuka dan mudah dipahami masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan maupun persepsi yang keliru.


"SPMB harus berjalan sesuai aturan. Berikan informasi yang jelas kepada masyarakat sehingga proses penerimaan murid baru berlangsung tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.


Sementara itu, forum MKKS juga dimanfaatkan sebagai wadah koordinasi dan berbagi pengalaman antar kepala sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Melalui kolaborasi yang semakin kuat, para kepala sekolah diharapkan mampu menghadirkan inovasi dant erobosan untuk menjawab kebutuhan pendidikan yang terus berkembang. (DEDY.S)

Share:

Diduga Ada Praktik Mafia Solar Bersubsidi di SPBU Pacekulon, Awak Media Temukan Aktivitas Pelangsiran Terorganisir

 



Gerbanginfopol.com| Nganjuk – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk. Temuan ini berawal dari keluhan seorang sopir truk yang mengaku kesulitan memperoleh solar subsidi untuk kebutuhan bekerja, lantaran diduga banyak diborong oleh pelangsir.


Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran pada Jumat (26/6/2026). Dari hasil pemantauan di SPBU Pacekulon Nomor 54.644.16, terlihat belasan sepeda motor mengantre untuk mengisi solar subsidi.


Para pengendara tersebut tampak membawa jeriken, tong, maupun rengkek sebagai wadah penampung solar. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, mereka diduga menggunakan barcode maupun surat keterangan dari desa atau sektor pertanian sebagai dasar pembelian BBM subsidi apabila terjadi pemeriksaan.



Penelusuran kemudian berlanjut ke sebuah lokasi di Jalan Raya Pace No. 02, Ngaglik, Cerme, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Di lokasi tersebut, awak media mendapati sejumlah pelangsir silih berganti datang untuk menyetorkan hasil pembelian solar subsidi.


Dari keterangan sejumlah warga sekitar, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Warga menyebut pengepul atau koordinator kegiatan itu dikenal dengan julukan "Ambon". Menurut warga, apabila aktivitas mereka mulai menjadi sorotan, lokasi penyimpanan maupun penyetoran kerap berpindah-pindah.


Temuan ini juga memunculkan pertanyaan terhadap sistem pengawasan di SPBU Pacekulon. Pasalnya, para pelangsir diduga mampu melakukan pembelian solar subsidi hingga tiga kali dalam sehari, mulai pagi, siang, sore, bahkan malam hari.


Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya lemahnya pengawasan di SPBU. Dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.


Saat hendak melakukan konfirmasi, awak media berupaya menemui mandor maupun penanggung jawab SPBU. Namun hingga proses peliputan selesai, pihak yang berwenang belum berhasil ditemui sehingga belum memberikan penjelasan maupun tanggapan atas temuan tersebut.


Atas temuan ini, awak media juga akan mengonfirmasi kepada Unit Tipidter maupun Satreskrim Polres Nganjuk agar dilakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi. Sebab, solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, termasuk sopir angkutan dan pelaku usaha yang bergantung pada ketersediaan BBM untuk menjalankan aktivitas ekonomi.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Pacekulon maupun pihak yang disebut warga sebagai pengepul belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Investigasi.red) 

Share:

Bedah Novel Rida K Liamsi Jadi Ruang Mahasiswa Mengenal Sejarah Melayu




PEKANBARU– Suasana Aula Perpustakaan Daerah Kota Pekanbaru, Ahad (21/6/2026), tak hanya dipenuhi diskusi sastra, tetapi juga semangat generasi muda dalam merawat khazanah sejarah Melayu. Lebih dari 100 peserta, sebagian besar mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Islam Universitas Islam Riau (UIR), larut dalam bedah novel sejarah Seandainya Tun Dalam Todak Mencabut Keris karya sastrawan senior Rida K Liamsi.


Kegiatan ini menjadi penutup perjalanan magang mahasiswa FKIP UIR yang selama beberapa bulan terakhir terlibat di berbagai komunitas sastra dan taman baca masyarakat di Pekanbaru.



Ketua panitia, Azhar Gultom, mengatakan kegiatan tersebut digelar bersama sejumlah komunitas sastra dan taman baca sebagai acara puncak program magang mahasiswa.

"Acara bedah buku ini menjadi penutup dari rangkaian program magang mahasiswa di komunitas sastra dan taman baca masyarakat," ujarnya.


Diskusi berlangsung hangat. Sejumlah tokoh sastra Riau seperti Marhalim Zaini, Taufik Ikram Jamil, Fakhrunnas MA Jabar, Bambang Karyawan, hingga Mustamit Sthalib turut hadir dan aktif mengajukan pertanyaan.


Tampil sebagai pembedah antara lain Dr Husnu Abadi, Dr Ruziah selaku Ketua Prodi PBSI UIR, Prof Yusmar Yusuf yang diwakili penyair Muparsulian, serta Willy Ana, perancang sampul buku tersebut.



Dalam pemaparannya, Rida K Liamsi menjelaskan bahwa novel Seandainya Tun Dalam Todak Mencabut Keris merupakan novel sejarah kedelapannya yang mengangkat konflik politik antara Melayu dan Bugis pada masa Kesultanan Riau, Johor, Pahang, dan Lingga.


Menurut Rida, tokoh Tun Dalam merupakan sosok kontroversial sekaligus penyeimbang dalam dinamika politik kerajaan Melayu saat itu.


Para pembedah menilai novel tersebut tidak hanya menyajikan karya sastra, tetapi juga menjadi jendela bagi generasi muda untuk memahami sejarah perjuangan dan dinamika politik di kawasan Melayu.



Salah satu momen yang menarik perhatian peserta terjadi ketika pembahasan beralih pada desain sampul buku. Perancang sampul, Willy Ana, mengungkapkan bahwa setiap elemen visual pada cover memiliki makna tersendiri.


Peta melambangkan sejarah Melayu, keris menjadi simbol amarah, sementara burung gagak dipilih sebagai representasi dendam dalam konflik politik yang diceritakan dalam novel.


"Burung gagak merupakan simbol yang tepat untuk konflik politik dan dendam sejarah dalam cerita tersebut. Gagak adalah simbol dendam yang cerdas, bukan emosional. Gagak adalah simbol dendam yang berpikir," ujar Willy Ana.


Kehadiran puluhan mahasiswa dalam forum tersebut menjadi gambaran bahwa minat generasi muda terhadap sejarah dan sastra Melayu masih terus tumbuh. Melalui ruang-ruang diskusi seperti ini, warisan sejarah Melayu diharapkan tetap hidup dan dikenali oleh generasi penerus. (*)

Share:

Demi menjaga hubungan Lebih Dekat dengan Petani kanit binmas polsek gondang terjun ke lapangan



Tulungagung - Kanit Binmas Polsek Gondang polres tulungagung Aiptu Pendi bersama Bhabinkamtibmas Bendungan pada Hari Selasa tanggal 23 juni 2026 monitoring lahan yang akan di panen, dan sekaligus Menindaklanjuti petunjuk dan arahan Karo SDM Polda Jatim Kombes Pol. Sih Harno, S.H., M.H., serta Kabagbinkar Polda Jatim AKBP Jazuli Dani Irianto, S.I.K., M.Tr.Opsla selaku Ketua Satgas Ketahanan Pangan Polda Jatim, terus menginstruksikan jajaran Bhabinkamtibmas untuk aktif mendukung program ketahanan pangan nasional di wilayah desa binaannya masing-masing.


Salah satunya dilakukan Kanit Binmas Polsek Gondang Aiptu Pendi bersama Bhabinkamtibmas ds. Bendungan langsung turun ke area pertanian jagung, melakukan pengecekan sekaligus memberikan edukasi kepada salah seorang petani di desa binaannya.


Kanit Binmas Aiptu Pendi Polsek Gondang berdialog langsung dengan petani terkait kondisi tanaman jagung, pola perawatan, hingga kendala yang dihadapi selama proses tanam. 



Kanit Binmas monitoring lahan jagung dalam bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional, sekaligus memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa.


Melalui sambang dan pendampingan tersebut, diharapkan terjalin sinergi kuat antara Polri dan masyarakat. Khususnya para petani, dalam menjaga stabilitas pangan dan meningkatkan kesejahteraan warga.


Para petani jagung di Kecamatan Gondang memberi sambutan positif atas perhatian serta dukungan yang diberikan Kanit Binmas dan juga Bhabinkamtibmas. Mereka berharap, pendampingan seperti ini terus dilakukan agar hasil pertanian makin maksimal dan mampu mendukung kebutuhan pangan nasional.


@divisihumaspolri 

@humaspoldajatim 

@ssdmpolri 


#astacita #swasembadapangan #ketahananpangan #ketahananpanganpoldajatim #polripresisi #polisiindonesia #ssdmpolri #divhumaspolri #birosdmpoldajatim #bidhumaspoldajatim #ketahananpanganpolrestulungagung #polrestulungagung #tulungagung

Share:

Polantas Menyapa : Hingga Hari ini 3.360 Paket Bansos dan 24 Titik Air Bersih Disalurkan Polda Riau

 


Gerbanginfopol.com, Pekanbaru, Senin (22/6/2026) – Kepedulian Polda Riau terhadap masyarakat terus diwujudkan melalui berbagai kegiatan bakti sosial dan bantuan sosial yang dilaksanakan secara berkelanjutan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Berbagai program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat terus digelar di seluruh wilayah hukum Polda Riau.


Hingga Senin, 22 Juni 2026, Polda Riau dan jajaran telah berhasil mendistribusikan 3.360 paket bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian Polri dalam membantu meringankan beban masyarakat serta mempererat hubungan antara Polri dan warga.


Selain penyaluran bansos, Polda Riau juga melaksanakan 24 kegiatan penyaluran air bersih yang menyasar wilayah-wilayah yang mengalami keterbatasan akses air bersih. Program ini menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan warga.



Dalam bidang sosial kemasyarakatan dan keagamaan, Polda Riau turut melaksanakan 12 kegiatan bakti religi di berbagai rumah ibadah. Kegiatan tersebut meliputi kerja bakti, pembersihan lingkungan rumah ibadah, serta berbagai bentuk kepedulian sosial lainnya sebagai upaya memperkuat nilai-nilai toleransi, kebersamaan, dan kerukunan antarumat beragama.


Tidak hanya itu, Polda Riau juga telah melaksanakan program bedah rumah sebanyak 1 unit bagi warga yang membutuhkan. Program ini merupakan bentuk kepedulian Polri untuk membantu masyarakat memperoleh hunian yang lebih layak, aman, dan nyaman bagi keluarga.


Sebagai bagian dari implementasi program Green Policing, Polda Riau juga menggelar 2 kegiatan Gerakan Indonesia Asri yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Melalui kegiatan ini, Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih, hijau, dan sehat.



Kapolda Riau Herry Heryawan melalui Dirlantas Polda Riau Jeki Rahmat Mustika selaku Ketua Pelaksana Bakti Sosial dan Bantuan Sosial Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata pengabdian Polri kepada masyarakat.


Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan bahwa kegiatan bakti sosial dan bantuan sosial yang dilaksanakan tidak hanya berfokus pada pemberian bantuan, tetapi juga menjadi sarana mempererat silaturahmi dan membangun kedekatan emosional antara Polri dan masyarakat. Dalam setiap pelaksanaan kegiatan, personel juga memberikan edukasi mengenai kamtibmas, keselamatan berlalu lintas, serta pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan melalui program Green Policing.


“Dalam kesempatan tersebut, Ditlantas Polda Riau serta Satlantas jajaran juga melaksanakan kegiatan Program Polantas Menyapa guna memberikan edukasi kamtibmas, kamseltibcarlantas, serta Green Policing kepada masyarakat. Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat tidak hanya menerima bantuan sosial, tetapi juga memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan, tertib berlalu lintas, dan kepedulian terhadap kelestarian alam,” imbuh Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.


Ia menegaskan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat harus mampu memberikan manfaat yang luas, baik melalui bantuan sosial maupun edukasi yang dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.


“Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, kami ingin memastikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Semoga berbagai program sosial yang kami laksanakan dapat membantu meringankan beban masyarakat serta memperkuat semangat kebersamaan dan gotong royong,” ujar Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.



Sementara itu, Intan Rahma, warga Perumahan Wonosobo Ujung RT 004/RW 014, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang mewakili masyarakat penerima manfaat, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolda Riau beserta seluruh jajaran atas kepedulian yang telah diberikan kepada masyarakat.


“Kami selaku masyarakat mengucapkan ribuan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Riau beserta seluruh jajaran. Bantuan air bersih yang diberikan ini sangat membantu kami dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari di rumah, terutama bagi warga yang selama ini mengalami kesulitan mendapatkan akses air bersih,” ujarnya.


Ia juga menyampaikan harapannya agar Polri semakin maju dan terus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


“Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 ini, kami mendoakan semoga Polri semakin baik, semakin dicintai masyarakat, serta terus memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman terbaik kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tutupnya.


Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa Polri akan terus hadir tidak hanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, tetapi juga sebagai mitra yang peduli terhadap berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat.


Melalui berbagai program kemanusiaan tersebut, Polda Riau berharap dapat terus menumbuhkan semangat gotong royong, mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Provinsi Riau dalam semangat Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.(***)

Share:

Respon Cepat Polsek Singingi: Sunyi di Sungai Lombu, Pastikan Lokasi PETI Muara Lembu Kondusif




Gerbanginfopol.com, KUANTAN SINGINGI,- Laporan masyarakat dan pemberitaan media online soal aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Lombu, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, direspons cepat aparat. Kamis, 18 Juni 2026 pukul 11.00 WIB, Polsek Singingi turun langsung ke titik yang dilaporkan warga.


Pengecekan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi IPDA Hezly Hezron Irmondo Panjaitan SH, mewakili Kapolsek AKP Azhari SH. Tim gabungan Reskrim dan Intel bergerak ke lokasi dengan prinsip cepat, tepat, dan terukur.


Anggota yang terlibat terdiri dari Ps Kanit Ik AIPDA Eri Darmadi SE, Brigadir M Arief, Brigadir Abdi Kharta, Bripda Winter Sidabutar, dan Bripda Arya Ramadinata. Mereka menyisir bantaran Sungai Lombu yang masuk laporan masyarakat.


Keunikan di lapangan, beberapa wartawan media lokal juga hadir bersama tim. Kehadiran insan pers menjadi bagian dari transparansi dan kontrol publik atas setiap langkah penegakan hukum di Kuansing.


Hasil pantauan tim bersama awak media menunjukkan kondisi berbeda dari laporan awal. Tidak ada aktivitas penambangan yang berjalan. Sunyi. Hanya suara arus sungai dan bekas galian tanah yang masih terlihat di beberapa titik. Sebelumnya, pemberitaan media online sempat membuat lokasi ini menjadi perhatian publik.


Tim fokus mencari keberadaan alat berat ekskavator seperti yang disebutkan pelapor. Namun setelah dicek menyeluruh, tidak ditemukan satu pun unit alat berat beroperasi maupun terparkir di lokasi Sungai Lombu.


Yang ada hanyalah bekas urukan dan galian tanah bekas aktivitas sebelumnya. Tidak ada mesin, tidak ada pekerja, dan tidak ada tenda operasional yang biasa menjadi ciri PETI berjalan.


Kapolsek Singingi AKP Azhari SH melalui Kanit Reskrim menegaskan, Polsek berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan pemberitaan media online. Prinsipnya, tim Polsek Singingi akan selalu cek lapangan, menjaga lingkungan serta membuat wilayah menjadi aman dan kondusif.


Dari hasil pengecekan, nihil pelaku diamankan dan nihil barang bukti disita. Dokumentasi foto dan video tetap diambil tim sebagai data pendukung laporan kepada pimpinan dan bahan evaluasi patroli selanjutnya.


Kegiatan berakhir pukul 12.00 WIB. Situasi Sungai Lombu dinyatakan aman dan kondusif. Polsek Singingi akan meningkatkan intensitas patroli, terutama di jam-jam rawan yang biasa dimanfaatkan pelaku PETI.


Kehadiran wartawan saat penindakan menjadi cerminan kemitraan Polri dan media. Fakta lapangan dibuka untuk publik, agar tidak ada ruang spekulasi dan semua pihak mendapat informasi yang sama.


Polsek Singingi mengimbau masyarakat Muara Lembu untuk terus aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Mari kita jaga lingkungan bersama-sama. (SG)

Share:

DLH Rokan Hilir Besama Aliansi Mahasiswa Bagan Sinembah Serta Aparat Desa Sabangi PT SIA

 



BAGAN SINEMBAH-Gerbanginfopol.com - Terkait isu yang beredar, dengan adanya bau limbah dari PKS PT Sinergi Integritas Agroindustri (SIA), ini menjadi poin penting terhadap perusahaan, dengan kunjungan DLH Rohil, dan Aliansi Mahasiswa Bagan Sinembah, Kamis, 11/06/2026.


Adapun DLH mennyabangi Pabrik Kelapa Sawit PT SIA, untuk memverifikasi atau memastikan adanya bau limbah tersebut, yang mana hal itu ditegaskan oleh Mill Manager, Marthin H Ginting, bahwa perusahaan berkomitmen selalu menjaga lingkungan sesuai prosedur.



Dimana regulasi serta pemberdayaan masyarakat lingkungan sekitarnya tetap terjaga dengan baik. Disamping itu, kami juga, dari perusahaan selalu menyalurkan program CSR, kepada masyarakat tempatan, agar warga desa bahtera makmur bisa menikmatinya dengan baik. Dalam hal ini saya sangat menyesal kan adanya isu tersebut, tegas nya.


Marthin menambahkan, kami selalu taat aturan, adanya Logbook IPAL, 3 sampai 6 terakhir. Seperti Debit masuk-keluar, pH, hasil lab BOD. Outlet masih di bawah baku mutu, sesuai permen LHK No.5/2021, terang Marthin. 



Ia juga mengucapkan terima kasih atas kunjungan DLH, dan Mahasiswa, citra kami sebagai perusahaan bisa lebih bagus, transparan, dan tidak ditutup-tutupi.


Turut disaksikan, dari perusahaan:

- Mill Manager, Marthin H Ginting. 

- Management Representatif, Apri Antologi. 

Dari DLH:

- Kasus DLH, Suwandi. 

- Kabid, Ade Fauzi. 

Aparat desa:

- Sekdes Agus Arianto. 

- Udin Harahap. (R2)

Share:

Seluruh Staf Dan jajaran DKLH Kabupaten Kediri, Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia.




GerbangInfopol, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Kediri di Taman Hijau ( SLG ), Kabupaten Kediri, Sabtu (6/6/2026).

memperingati tahun ini menjadi momentum untuk memperkuat aksi nyata dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi tantangan perubahan iklim yang dampaknya semakin dirasakan, termasuk di Kabupaten Kediri.

Kegiatan puncak dihadiri Kepala Dinas DKLH Bpk Putut Agung Subekti Dan jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kediri dan Kepala DISPARBUT Kabupaten Kediri Dan kepala perangkat daerah, instansi vertikal, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas lingkungan, pelajar, mahasiswa, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 tidak hanya berlangsung di Simpang Lima Gumul sebagai lokasi Taman Hijau utama kegiatan. Seluruh pemerintah kabupaten turut mengikuti kegiatan secara sekaligus, sehingga dapat dirasakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Kediri.

Sebagai implementasi tema “Saatnya Bekerja untuk Iklim”, berbagai kegiatan dilaksanakan secara serentak di 35 kabupaten/kota, mulai dari kerja bakti lingkungan, aksi pungut sampah bersama, hingga layanan uji emisi kendaraan gratis yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, komunitas, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat.

Salah satu agenda utama tahun ini adalah pelaksanaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri, melalui penanaman Pohon. ditanam di 16 lokasi yang tersebar pada 16 Kabupaten kediri sebagai upaya memperkuat perlindungan Kabupaten Kediri, mengurangi risiko abrasi, dan meningkatkan ketahanan wilayah pesisir terhadap dampak perubahan iklim.

Puncak peringatan di Kabupaten Kediri diikuti Seluruh Staf Dan Jajaran DKLH Kabupaten Kediri Kehadiran Selutuh Staff Dan Jajaran DLKH Kab Kediri, pihak tersebut menjadi bukti bahwa upaya menjaga lingkungan dan menghadapi perubahan iklim membutuhkan kolaborasi yang kuat dan berkelanjutan.

Melalui momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kediri mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengambil peran dalam menjaga lingkungan, mulai dari langkah sederhana dalam kehidupan sehari-hari hingga partisipasi aktif dalam berbagai program pelestarian lingkungan.(Red)

Share:

Pemerintah Tuluagung Dinas PUPR Melakukan Kegiatan Pembersihan Jalur Sawo - Tumpak Mergo


Gerbanginfopol.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pekerjaan Infrastruktur jalan pada pemukiman dikawasan Strategis Daerah Sawoo - Tumpak Mergo

Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur kawasan pemukiman di kawasan strategis daerah kabupaten kota yang telah di selesaikan dan kondisinya saat ini sudah kinclong, pada pemangunan jalan lingkungan kelurahan Gunung Alam.

Kepala Dinas PUPR menjelaskan, sesuai dengan visi misi bupati dan Kepala Dinas PUPR bawah setiap tahun pembangunan infrastruktur jalan selalu di utamakan oleh pemerintah seperti jalan lingkungan di kecamtan kota tepatnya jalan kawasan kelurahan Gunung Alam,”ujarnya

“Pembangunan jalan telah kita laksanakan di berberapa titik dan sudah selesai dikerjakan oleh pihak ke tiga dengan anggaran APBD kabupaten Tulungagung,” terang Kepala Dinas PUPR, Selasa (02/06/26)

Selain jalan lingkungan yang ada di Sawo - Tumpak Mergo Gunung Alam, lanjut dia, Pemerintah daerah terus berupaya melakukan pembangunan infrastruktur secara merata dan terintegrasi di setiap kecamatan yang ada di tulungagung.

“Kita terus berupaya melakukan pembangunan dan perbaikan infrastruktur secara merata dan terintegrasi,” kata Kepala Dinas PUPR Tulungagung.

Share:

DPP AKPERSI Mengecam Keras Aksi Tindakan Kekerasan Terhadap Oknum Polri & ASN



Gerbanginfopol.com, |BEKASI – 31 Mei 2026., Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) mengecam keras tindakan kekerasan, intimidasi, dan perusakan yang dilakukan oleh dua oknum anggota kepolisian serta seorang Kepala Desa yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Peristiwa yang dinilai melanggar konstitusi dan hukum negara ini terjadi pada malam hari, ketika rombongan pelaku datang bergerombol ke kediaman salah satu anggota AKPERSI, merusak bangunan beserta isinya, hingga mengeluarkan ancaman nyawa dengan menggunakan senjata tajam maupun senjata api.


Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kedatangan rombongan tersebut dilakukan tanpa alasan yang sah. Tanpa prosedur maupun penjelasan apa pun, mereka langsung melakukan tindakan anarkis yang tidak hanya menimbulkan kerugian materi yang besar, tetapi juga menanamkan trauma dan ketakutan mendalam bagi korban serta seluruh anggota keluarga yang berada di lokasi kejadian. AKPERSI menegaskan, kejadian ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar warga negara yang dilindungi sepenuhnya oleh konstitusi.


"Seolah-olah mereka berbuat seakan negara sedang dalam keadaan darurat yang tidak ada aturannya. Padahal tidak! Di Indonesia, hukum berlaku sama untuk semua, tidak terkecuali aparat penegak hukum maupun pejabat desa. Apa hak mereka datang malam-malam, membawa orang banyak, merusak rumah, dan menodongkan senjata ke warga sipil? Ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan seluruh peraturan hukum yang berlaku di negeri ini," tegas salah satu Pengurus DPP AKPERSI dalam pernyataan resminya di hadapan awak media, Sabtu (30/5/2026).


Secara yuridis, AKPERSI menegaskan tindakan pelaku telah melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan. Pertama, perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak hidup aman dan terlindungi dari ancaman ketakutan.


Selain itu, perbuatan membawa senjata dan menggunakannya untuk mengancam nyawa orang lain juga melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, tindakan perusakan barang dan kekerasan yang dilakukan secara berkelompok diatur tegas dalam Pasal 170 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



AKPERSI menyebut perbuatan tersebut sebagai tindakan yang tidak beradab, biadab, dan sangat keterlaluan, terlebih dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, justru berbalik bertindak sewenang-wenang.


"Apakah mereka mengira aturan hukum tidak berlaku bagi mereka? Apakah mereka merasa berkuasa seolah ada keadaan darurat militer? Tidak ada keadaan darurat di sini! Yang ada hanyalah pelanggaran hukum berat yang harus ditindak tegas tanpa kompromi," tambahnya dengan nada penuh ketegasan.


Terkait kasus yang memicu kemarahan publik ini, DPD AKPERSI Jawa Barat Mebuka Laporan di wilayah hukum Kepolisian Resort Metro Bekasi , serta DPP AKPERSI secara resmi memberikan tenggat waktu selama 3 hari kerja kepada Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi. Dalam batas waktu yang ditentukan, seluruh pelaku—baik oknum polisi maupun pejabat desa—wajib segera ditangkap dan diproses hukum sampai tuntas, tanpa pandang bulu jabatan maupun kedudukannya.


Pihaknya juga memberikan peringatan keras, apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindakan nyata maupun kejelasan proses hukum, maka AKPERSI akan langsung melaporkan kinerja Polres Metro Bekasi ke Mabes Polri. Langkah ini diambil sejalan dengan arahan tegas Kapolri, yang mewajibkan seluruh jajaran Polri bertindak cepat, tanggap, dan memprioritaskan perlindungan terhadap masyarakat, bukan sebaliknya menjadi penindas.


"Seluruh Pengurus AKPERSI dari tingkat Pusat, Daerah hingga Cabang di seluruh Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan mendapatkan keadilan. Organisasi kami tidak akan tinggal diam jika hak dan keselamatan anggotanya terancam. Kami berkomitmen menjaga supremasi hukum agar tidak ada lagi warga negara yang diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak yang merasa berkuasa," pungkas pernyataan resmi tersebut.

Share:

PT Sinergi Integritas Agroindustri Lakukan Maintenance Jalan di 12 Titik Melalui Program CSR

 


BAGAN SINEMBAH-Gerbanginfopol.com - Perawatan jalan supaya kondisinya tetap bagus dan aman, itulah yang saat ini dikerjakan oleh PT SIA di 3 dusun Desa Batra Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil. Senin, 01/06/2026.


Pelaksanaan perawatan jalan, dijadwalkan pekerjaannya untuk 12 titik di 3 Dusun tersebut,, menghabiskan waktu selama 7 hari, dan ini diawasi langsung oleh pihak perusahaan PT SIA. 


Disamping itu juga, masyarakat Desa Batra Makmur turut mendukung dengan adanya program tersebut, dengan perbaikan dan perawatan jalan, sehingga pada nantinya, warga tempatan sudah bisa menikmati akses jalan yang bagus dan aman,tanpa harus sangsi ada jalan berlubang. Serta ini satu-satunya yang diyakini warga tempatan sebagai roda ekonomi yang sehat, untuk mencapai tarap kesejahteraan masyarakat Desa Batra Makmur yang Berkesinambungan



Adapun akses jalan rusak dan berlubang dalam massa perbaikan di antaranya:

1. Jl Imam panjang perbaikan, 2000 meter. 

2. Jl Yasrowi panjang perbaikan, 1000 meter. 

3. Jl Penghulu Hasan, panjang perbaikan 1600 meter. 

4. Jl Perladangan, panjang perbaikan 700 meter. 

5. Gang Kitim, panjang perbaikan 300 meter. 

6. Jl Lestari Mandiri, panjang perbaikan 400 meter. 


7. Jl Sidorukun, panjang perbaikan 1200 meter. 

8. Gang Marga, panjang perbaikan 800 meter. 

9. Jl pelajar, panjang perbaikan 800 meter. 

10. Lapangan Bola Kaki. 

11. Jl Kalipah Madi, panjang perbaikan 1000 meter. 

12. Gedung Guru.


Penyerahan pinjaman Alat Berat dalam hal ini, perwakilan dari PT SIA yaitu:

-Mill Manager, Marthin Hermansyah Ginting.


Turut disaksikan dari pihak Desa, sebagai yang diwakili oleh:

-Sekdes Kepenghuluan Batra Makmur. (R2)

Share:

Aktivitas Judi Diduga Berlangsung Terang-terangan di Ponggok, Warga Resah Nama Baik Blitar Tercoreng


Blitar, Gerbang Infopol.com – Citra Kabupaten Blitar sebagai Kota Proklamator dan daerah yang dikenal memiliki potensi wisata serta budaya yang kuat kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan datang dari dugaan aktivitas perjudian yang disebut berlangsung secara terang-terangan di wilayah Desa Karangasem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.


Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya aktivitas perjudian jenis sabung ayam, jiki, hingga permainan dadu yang diduga mulai beroperasi dan menarik banyak pengunjung. Keberadaan lokasi tersebut memicu keresahan masyarakat karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan merusak nama baik daerah.


Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku khawatir dengan dampak sosial yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.


"Baru buka kemarin, tapi sudah ramai. Banyak suami yang seharusnya pulang setelah bekerja justru langsung menuju lokasi itu. Kondisi ini mulai meresahkan warga sekitar," ungkapnya.


Warga juga menyebut arena perjudian tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan julukan "Nogleng" atau "Brewok". Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi dari pihak terkait.


Keberadaan praktik perjudian di tengah lingkungan masyarakat dinilai dapat membawa dampak negatif, terutama terhadap generasi muda serta stabilitas sosial di wilayah tersebut. Masyarakat khawatir jika tidak segera ditindak, aktivitas itu akan semakin berkembang dan sulit dikendalikan.


Padahal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menegaskan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu. Instruksi tersebut menjadi perhatian publik agar dapat diterapkan secara konsisten hingga ke tingkat daerah.


Tim awak media berencana melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat dan instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut serta langkah-langkah penanganan yang akan dilakukan.


Secara hukum, perjudian tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bandar atau penyelenggara perjudian dapat dikenakan sanksi pidana berat, sementara para pemain juga dapat dikenai hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Langkah cepat dinilai penting untuk menjaga keamanan lingkungan sekaligus mempertahankan nama baik Kabupaten Blitar sebagai daerah bersejarah, religius, dan tujuan wisata yang aman bagi masyarakat maupun pengunjung.


"Jangan sampai nama besar Blitar sebagai Kota Proklamator tercoreng oleh aktivitas perjudian yang dilakukan secara terang-terangan. Penegakan hukum harus hadir untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat," tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.(red)

Share:

Definition List

Unordered List

Support