KEDIRI, GerbangInfopol.com – Riuh dugaan praktik perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, mulai menjadi sorotan warga. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung berulang tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: jika benar ada praktik perjudian, sampai kapan keresahan warga harus dibiarkan?
Bagi sebagian masyarakat, persoalan ini bukan semata soal permainan sabung ayam maupun dadu. Ada kekhawatiran terhadap dampak sosial, ekonomi keluarga, keamanan lingkungan, hingga pengaruhnya terhadap generasi muda.
Sejumlah warga mengaku tidak nyaman dengan dugaan aktivitas tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum segera melakukan langkah sesuai kewenangan apabila memang ditemukan unsur perjudian.
«“Kami takut anak-anak melihat lalu menganggap perjudian sebagai hal biasa. Kalau terus dibiarkan, yang menjadi korban bukan hanya pemain, tetapi keluarga dan lingkungan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.»
Warga Memilih Diam karena Khawatir
Di tengah keresahan tersebut, sebagian warga disebut memilih diam. Faktor rasa takut dan kekhawatiran menjadi alasan mereka tidak berani menyampaikan persoalan secara terbuka.
Kondisi ini tentu menjadi perhatian. Sebab, masyarakat seharusnya memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan dugaan pelanggaran hukum tanpa merasa terintimidasi.
Namun demikian, redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai pihak yang diduga mengelola atau berada di balik aktivitas tersebut masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi masyarakat.
Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?
Pertanyaan yang kini muncul bukan hanya siapa yang bermain.
Lebih jauh, siapa yang memperoleh keuntungan dari dugaan aktivitas tersebut dan siapa yang harus menanggung dampaknya?
Perjudian, apabila terbukti, dapat membawa persoalan yang lebih luas. Uang keluarga berpotensi terkuras, konflik rumah tangga dapat muncul, dan lingkungan sosial bisa ikut terdampak.
Karena itu, masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berhenti menjadi kabar yang beredar dari warung ke warung.
Jika memang tidak ada perjudian, berikan penjelasan. Jika ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai hukum.
Polres Kediri Didorong Tidak Menutup Mata
Sorotan publik kini mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Kediri.
Masyarakat menunggu apakah dugaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan, pengumpulan informasi, maupun langkah hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Penegakan hukum juga diharapkan tidak pandang bulu. Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa hukum hanya bergerak ketika sebuah persoalan sudah viral.
Di sisi lain, redaksi juga mengingatkan agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Informasi mengenai dugaan perjudian harus diuji melalui fakta dan proses hukum, bukan melalui opini semata.
Gerbang Infopol Terus Mengawal
Hingga berita ini diterbitkan, GerbangInfopol.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Kediri dan pihak-pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pertanyaan warga kini sederhana: riuh dugaan sabung ayam dan dadu ini akan berakhir dengan penjelasan dan tindakan hukum, atau kembali menjadi keresahan yang dibiarkan berlarut-larut?(red)












