Footer 2

Aktivitas Judi Diduga Berlangsung Terang-terangan di Ponggok, Warga Resah Nama Baik Blitar Tercoreng


Blitar, Gerbang Infopol.com – Citra Kabupaten Blitar sebagai Kota Proklamator dan daerah yang dikenal memiliki potensi wisata serta budaya yang kuat kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan datang dari dugaan aktivitas perjudian yang disebut berlangsung secara terang-terangan di wilayah Desa Karangasem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.


Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya aktivitas perjudian jenis sabung ayam, jiki, hingga permainan dadu yang diduga mulai beroperasi dan menarik banyak pengunjung. Keberadaan lokasi tersebut memicu keresahan masyarakat karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan merusak nama baik daerah.


Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku khawatir dengan dampak sosial yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.


"Baru buka kemarin, tapi sudah ramai. Banyak suami yang seharusnya pulang setelah bekerja justru langsung menuju lokasi itu. Kondisi ini mulai meresahkan warga sekitar," ungkapnya.


Warga juga menyebut arena perjudian tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan julukan "Nogleng" atau "Brewok". Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi dari pihak terkait.


Keberadaan praktik perjudian di tengah lingkungan masyarakat dinilai dapat membawa dampak negatif, terutama terhadap generasi muda serta stabilitas sosial di wilayah tersebut. Masyarakat khawatir jika tidak segera ditindak, aktivitas itu akan semakin berkembang dan sulit dikendalikan.


Padahal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menegaskan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu. Instruksi tersebut menjadi perhatian publik agar dapat diterapkan secara konsisten hingga ke tingkat daerah.


Tim awak media berencana melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat dan instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut serta langkah-langkah penanganan yang akan dilakukan.


Secara hukum, perjudian tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bandar atau penyelenggara perjudian dapat dikenakan sanksi pidana berat, sementara para pemain juga dapat dikenai hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Langkah cepat dinilai penting untuk menjaga keamanan lingkungan sekaligus mempertahankan nama baik Kabupaten Blitar sebagai daerah bersejarah, religius, dan tujuan wisata yang aman bagi masyarakat maupun pengunjung.


"Jangan sampai nama besar Blitar sebagai Kota Proklamator tercoreng oleh aktivitas perjudian yang dilakukan secara terang-terangan. Penegakan hukum harus hadir untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat," tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.(red)

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support