Gerbanginfopol.com| Nganjuk – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk. Temuan ini berawal dari keluhan seorang sopir truk yang mengaku kesulitan memperoleh solar subsidi untuk kebutuhan bekerja, lantaran diduga banyak diborong oleh pelangsir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran pada Jumat (26/6/2026). Dari hasil pemantauan di SPBU Pacekulon Nomor 54.644.16, terlihat belasan sepeda motor mengantre untuk mengisi solar subsidi.
Para pengendara tersebut tampak membawa jeriken, tong, maupun rengkek sebagai wadah penampung solar. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, mereka diduga menggunakan barcode maupun surat keterangan dari desa atau sektor pertanian sebagai dasar pembelian BBM subsidi apabila terjadi pemeriksaan.
Penelusuran kemudian berlanjut ke sebuah lokasi di Jalan Raya Pace No. 02, Ngaglik, Cerme, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Di lokasi tersebut, awak media mendapati sejumlah pelangsir silih berganti datang untuk menyetorkan hasil pembelian solar subsidi.
Dari keterangan sejumlah warga sekitar, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Warga menyebut pengepul atau koordinator kegiatan itu dikenal dengan julukan "Ambon". Menurut warga, apabila aktivitas mereka mulai menjadi sorotan, lokasi penyimpanan maupun penyetoran kerap berpindah-pindah.
Temuan ini juga memunculkan pertanyaan terhadap sistem pengawasan di SPBU Pacekulon. Pasalnya, para pelangsir diduga mampu melakukan pembelian solar subsidi hingga tiga kali dalam sehari, mulai pagi, siang, sore, bahkan malam hari.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya lemahnya pengawasan di SPBU. Dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Saat hendak melakukan konfirmasi, awak media berupaya menemui mandor maupun penanggung jawab SPBU. Namun hingga proses peliputan selesai, pihak yang berwenang belum berhasil ditemui sehingga belum memberikan penjelasan maupun tanggapan atas temuan tersebut.
Atas temuan ini, awak media juga akan mengonfirmasi kepada Unit Tipidter maupun Satreskrim Polres Nganjuk agar dilakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi. Sebab, solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, termasuk sopir angkutan dan pelaku usaha yang bergantung pada ketersediaan BBM untuk menjalankan aktivitas ekonomi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Pacekulon maupun pihak yang disebut warga sebagai pengepul belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Investigasi.red)








0 Comments:
Posting Komentar